Jakarta -
Nikita Mirzani sempat menjadi sorotan usai dirinya dilarikan ke rumah sakit di tengah masa tahanannya. Usman Lawara, kuasa hukum Nikita Mirzani memberikan penjelasan terkait kondisi kesehatan kliennya.
Usman mengatakan bahwa Nikita Mirzani memang baru saja menjalani tindakan medis di rumah sakit selama kurang lebih dua minggu. Beruntung saat ini kondisi Nikita Mirzani sudah membaik dan bisa kembali ke rutan untuk melanjutkan proses hukum yang berjalan.
"Kemarin sempat sakit, dirawat di rumah sakit Mayapada, tapi alhamdulillah sudah membaik dan sudah bisa balik lagi ke rutan," ungkap Usman Lawara, kuasa hukum Nikita Mirzani saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (19/5).
Pada kesempatan itu, Usman juga mengungkapkan bahwa masalah kesehatan Nikita bukan hanya soal implan gigi seperti yang sebelumnya beredar. Usman mengatakan masalah utama pada kesehatan Nikita Mirzani adalah adanya pergeseran pada tulang belakangnya.
Permasalahan tersebut menyebabkan rasa sakit yang luar biasa dirasakan oleh Nikita Mirzani, hingga akhirnya ia harus menjalani operasi.
"Banyak (sakitnya). Terus salah satu itu ya terakhir itu ini di tulang belakang ada pergeseran. Pergeseran tulang sehingga dalam hal ini dibutuhkan tindakan medis yang tepat yaitu operasi. Kemarin dioperasi," tuturnya.
Setelah menjalani perawatan intensif dan pemulihan pascaoperasi di rumah sakit selama kurang lebih 14 hari, kini kondisi Nikita Mirzani sudah mulai membaik. Walaupun begitu, Nikita tetap harus mendapatkan pemantauan medis secara berkala oleh tim dokter spesialis.
"Dua minggu ada kali, dua minggu kurang lebih ya gitu. Dan kondisinya sudah berangsur membaik. Alhamdulillah sudah berangsur membaik dan saat ini sudah perawatan jalan ya. Setiap seminggu sekali balik ke rumah sakit untuk kontrol, untuk pengobatan, untuk diperiksa oleh dokter ahli," pungkasnya.
Nikita Mirzani masih menjalani masa tahanan selama 6 tahun di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Selatan, terkait kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilaporkan dokter Reza Gladys.
(kpr/kpr)
Loading ...

7 hours ago
3











































