Lihat Lagi Masalah Hukum Mertua Tasya Farasya yang Disorot

2 hours ago 2

Tasya Farasya dan Suami Lihat Lagi Masalah Hukum Mertua Tasya Farasya yang Disorot / (Foto: instagram.com/tasyafarasya)

Jakarta, Insertlive -

Mertua Tasya Farasya, Hasan Ahmad bin Ahmad sempat terseret kasus dugaan pemalsuan surat. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang beragendakan pembacaan dari Jaksa Penuntut Umum, Hasan Ahmad bin Ahmad didakwa atas dugaan pemalsuan surat pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Kasus tersebut sempat bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2024. Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum menjatuhkan tuntutan pidana penjara selama dua tahun.

Meski begitu, majelis hakim memutuskan Hasan Ahmad tidak terbukti bersalah. Putusan itu dibacakan pada 1 November 2024 dengan menyatakan ia bebas dari dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum.


"Menyatakan Terdakwa HASAN AHMAD Bin AHMAD tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu: Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke - 1 KUHP, Dakwaan Alternatif Kedua: Pasal 263 ayat (2) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke - 1 KUHP, dan Dakwaan Alternatif Ketiga: Pasal 317 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke - 1 KUHP, yang didakwakan dalam dakwaan Alternatif Penuntut Umum," kata Hakim Ketua, dikutip Insertlive dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (16/9).

"Membebaskan Terdakwa HASAN AHMAD Bin AHMAD oleh karena itu dari segala dakwaan Penuntut Umum tersebut (Vrijspraak). Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari Tahanan seketika setelah Putusan ini diucapkan," tambah Hakim Ketua.

Jaksa Penuntut Umum sempat mengajukan kasasi, tapi berujung penolakan. Mahkamah Agung memutuskan menolak permohonan kasasi, sehingga putusan bebas Hasan Ahmad tetap berlaku.

"Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/PENUNTUT UMUM pada KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA SELATAN tersebut," bunyi putusan kasasi dari Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia.


(yoa/and)

Tonton juga video berikut:

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi