LPSK Beber Dugaan Ancaman Ashari Ponpes Pati ke Santriwati

8 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkap adanya dugaan ancaman yang dilakukan oleh pendiri pondok pesantren (ponpes) Tahfidzul Qur'an Ndolo Kusumo di Pati Kiai Ashari (51) alias AS untuk melancarkan aksi pencabulan terhadap para santriwatinya.

Berdasarkan keterangan resmi yang diterima, Tim LPSK telah melakukan penjangkauan pada 6-7 Mei 2026 langsung ke Kabupaten Pati untuk melaksanakan asesmen dan koordinasi bersama Polresta Pati, UPTD PPA, Kementerian Agama, serta Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) setempat beserta badan otonomnya. Mereka turut menjangkau korban dan saksi guna memastikan akses terhadap pemenuhan hak dan pelindungan.

LPSK memberikan pelindungan kepada saksi dan korban agar berani memberikan keterangan dalam proses hukum, termasuk pelindungan atas keamanan, kerahasiaan identitas, pendampingan hukum, serta dukungan psikologis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"LPSK sudah turun secara proaktif dalam kasus TPKS di Pati ini. Kami siap memberikan perlindungan kepada saksi dan/atau korban agar berani beraksi mengungkap perkara. LPSK juga telah berkoordinasi dengan pihak terkait dalam memproses pengajuan permohonan ke LPSK, antara lain fasilitasi restitusi," ungkap Wakil Ketua LPSK, Wawan Fahrudin dalam keterangannya, Jumat (8/5) malam.

Berdasarkan informasi yang dihimpun LPSK, lanjut Wawan, tersangka AS diduga menggunakan pengaruh, relasi kuasa dan sejumlah dalil keagamaan untuk memanipulasi persepsi dan membangun kepatuhan para korban.

Menurut Wawan, sejumlah korban mengaku dihubungi melalui pesan WhatsApp (WA) pada malam hingga dini hari untuk diminta menemani atau memijat tersangka AS.

Kata Wawan, korban yang menolak diancam dipulangkan dari pondok pesantren, bahkan mengalami kekerasan fisik. Dugaan kekerasan seksual itu terjadi di sejumlah lokasi di lingkungan pondok pesantren.

Mengacu keterangan kuasa hukum, jumlah korban dari AS ini perkiraannya mencapai 30 hingga 50 santriwati. Mayoritas berstatus bawah umur dan masih duduk di bangku SMP.

Akan tetapi, hingga saat ini baru sebagian korban yang memberikan keterangan resmi kepada aparat penegak hukum. Atas dasar itu, LPSK akan melakukan verifikasi dan pendalaman lebih lanjut lewat proses penjangkauan terhadap korban maupun saksi serta koordinasi dengan pihak terkait.

Dugaan intimidasi dan pemberian uang diam

Lebih jauh, Wawan turut membeberkan tantangan yang dihadapi LPSK dalam proses pengungkapan kasus ini. Sejumlah korban dan saksi dugaannya mengalami intimidasi, ancaman tuntutan balik, hingga ajakan damai dari pihak tersangka. Tercatat beberapa saksi dan atau korban mengundurkan diri untuk melanjutkan proses hukum.

LPSK, kata Wawan, selain itu mendapat informasi mengenai dugaan upaya pemberian sejumlah uang kepada pihak pendamping korban agar proses hukum dihentikan. Situasi ini dinilai berpotensi menghambat proses peradilan dan memengaruhi keberanian korban maupun saksi untuk memberikan keterangan.

"Selanjutnya, LPSK bersama instansi terkait akan melakukan asesmen dan penguatan pada para santri agar berani menjadi saksi maupun melaporkan peristiwa tindak pidana yang dialaminya," ungkap Wawan.

LPSK sejauh ini terus memantau perkembangan perkara dan berkoordinasi aktif dengan aparat penegak hukum serta instansi terkait demi memastikan proses hukum berjalan secara adil dan berpihak pada pelindungan korban.

Sebelumnya, Kiai Ashari yang merupakan pendiri pesantren di Pati itu harus berurusan dengan hukum setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerkosaan puluhan santriwati.

Ashari kemudian ditangkap tim gabungan Polresta Pati, Polda Jawa Tengah dan Resmob Mabes Polri di Masjid Agung Purwantoro, Wonogiri, Jawa Tengah pada Kamis pagi tadi.

Dari hasil penyidikan, diketahui aksi pencabulan itu dilakukan Ashari kepada korban sebanyak 10 kali di lokasi berbeda. Perbuatan itu dilakukan Ashari sejak Februari 2020 hingga Januari 2024.

Dalam kasus ini, AS pun dijerat dengan pasal berlapis. Yakni, Pasal 76E juncto Pasal 83 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

Kemudian, Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat 1 huruf e UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Selain itu, AS juga dijerat Pasal 418 ayat 1 dan 2 KUHP tentang persetubuhan anak dengan pidana penjara maksimal 12 tahun.

(kum/isn)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi