Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Prof Mahfud MD
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Instruksi Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto yang menetapkan status Siaga Tingkat 1 bagi seluruh jajaran Tentara Nasional Indonesia (TNI) memicu perhatian luas di tengah masyarakat.
Kebijakan tersebut menimbulkan berbagai spekulasi terkait situasi keamanan yang sedang dihadapi negara.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD ikut menyoroti keputusan tersebut.
Ia mengatakan, penetapan status Siaga 1 tidak mungkin dilakukan tanpa alasan yang sangat kuat.
Pernyataan itu disampaikan Mahfud dalam podcast “Terus Terang” yang diunggah melalui kanal YouTube Mahfud MD Official.
Status Siaga 1 Tingkat Kesiapsiagaan Tertinggi
Mahfud menjelaskan bahwa dalam sistem militer, status Siaga 1 merupakan tingkat kesiapsiagaan tertinggi.
Kondisi ini menandakan seluruh kekuatan militer harus berada dalam posisi siap menghadapi berbagai kemungkinan.
“Siaga 1 itu artinya semua kekuatan militer harus siap siaga, menjaga setiap kemungkinan. Kalau Siaga 2 sebagian bersiaga, sebagian normal. Kalau Siaga 3 ya kondisi biasa saja, tidak ada apa-apa,” ujar Mahfud dikutip fajar.co.id, Rabu (11/3/2026).
Dikatakan Mahfud, penetapan status tersebut menunjukkan adanya situasi yang dinilai cukup serius oleh otoritas militer.
Tidak Mungkin Diputuskan Secara Mendadak
Mahfud menegaskan, keputusan menaikkan status kesiapsiagaan militer ke level tertinggi tidak mungkin dilakukan secara spontan oleh seorang panglima.
Ia menilai perintah semacam itu pasti melalui proses pembahasan dan pertimbangan yang matang.

















































