Surabaya, CNN Indonesia --
Ribuan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Timur dan aliansi besar Gerakan Serikat Pekerja (GESPER) Jatim memadati kantor Gubernur Jawa Timur di Jalan Pahlawan, Surabaya, Jumat (1/5) petang.
Dalam aksi memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 tersebut, massa meminta Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk memperhatikan berbagai aspek kesejahteraan mereka, mulai hunian murah, pencegahan PHK, hingga mengusulkan pengesahan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru.
"Kami meminta Gubernur membuat surat kepada Ketua DPR RI untuk mengusulkan percepatan penyelesaian Pengesahan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru sebagaimana diamanatkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023," kata Wakil Sekretaris DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Timur Nurrudin Hidayat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, buruh meminta Gubernur Jawa Timur agar bersurat kepada pemerintah pusat terkait reformasi pajak buruh dan peninjauan ulang pajak Tunjangan Hari Raya (THR) yang dinilai memberatkan.
"Gubernur Jawa Timur memfasilitasi perwakilan GASPER untuk Audiensi dengan DPR RI, Mahkamah Agung RI, Kementerian Keuangan RI dan Kantor Pusat BPJS Kesehatan," ucapnya.
Selain tuntutan ke pemerintah pusat, massa buruh juga menekankan pentingnya intervensi dari Pemprov Jatim melalui pembentukan Satgas Pencegahan PHK, pasalnya pemutusan hubungan kerja itu makin marak di Jatim
Mereka juga meminta adanya perluasan transportasi publik Trans Jatim ke kawasan industri, keringanam pajak bermotor hingga pengawalan realisasi jalur afirmasi bagi anak-anak buruh dalam proses seleksi masuk sekolah (SPMB) tingkat SMA/SMK Negeri tahun ajaran 2026/2027.
"Berikan insentif dalam rangka May Day berupa keringanan pajak kendaraan bermotor roda 2 sebesar 20 persen bagi wajib pajak Pekerja/Buruh anggota Serikat Pekerja/Serikat Buruh dengan nilai pajak di bawah Rp500.000 untuk masa pajak tahun 2025 ke bawah," ucapnya.
"Memastikan kelancaran proses SPMB Tingkat SMA/SMK Negeri Tahun Ajaran 2026/2027 melalui jalur afirmasi bagi anak anggota Serikat Pekerja/Serikat Buruh di Provinsi Jawa Timur," tambahnya.
Respons Khofifah
Merespons aspirasi tersebut, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa langsung menemui massa buruh di atas panggung. Ia menyatakan dukungannya terhadap tuntutan buruh dan berkomitmen untuk mengawal pembahasan Peraturan Daerah (Perda) tentang Sistem Jaminan Pesangon agar segera disahkan.
"Mudah-mudahan menjadi bagian dari penguat seluruh potensi yang dimiliki oleh buruh di Jawa Timur. Tadi Pak Fauzi, Pak Jazuli [Perwakilan Buruh] menyampaikan ada kesepakatan yang sudah kita tandatangani bersama, perwakilan buruh-buruh juga sudah menandatangani bahwa bersama-sama kita akan mengawal Perda Pesangon supaya segera kita bahas bersama DPRD Provinsi Jawa Timur," ucapnya.
Terkait permintaan hunian layak, Khofifah memastikan akan segera berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk mencari solusi atas kendala lahan yang dialami sejak tahun lalu.
Ia juga mengapresiasi kerja keras para buruh dalam membangun stabilitas ekonomi di Jawa Timur dan berjanji akan merapikan regulasi bagi para pekerja sektor transportasi daring.
"Ayo bersama-sama kita cocokkan dengan Pak Menteri Maruarar Sirait supaya kebutuhan perumahan ini bisa kita cari solusi bersama. Kita akan memberseiringi apa yang panjenengan sampaikan beberapa hari yang lalu," ucapnya.
"Dan tadi Pak Presiden Prabowo memberikan komitmen yang luar biasa. Mudah-mudahan kita bersama aplikator-aplikator dan Menkomdogi bisa merapikan semua sehingga kawan-kawan driver Ojol bisa menikmati hasil kerjanya dengan lebih baik lagi," tambahnya.
Ada 14 butir komitmen dan kesepakatan bersama yang dibuat dan ditandatangani Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, dan para perwakilan serikat pekerja antara lain: Fauzi, Jayus, Prayit, H. Akhmad Soim, Triyono, Sukardi, Edy, Sony Aris, Husni, Sutaji, Andika Hendrawanto, Agus Ma'arif
Berikut Komitmen Bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Serikat Pekerja/Buruh di Jawa Timur:
A. Pembahasan Aspirasi May Day 2026 untuk Pemerintah Pusat
1. Gubernur Jawa Timur membuat surat kepada Ketua DPR RI untuk mengusulkan percepatan penyelesaian Pengesahan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru sebagaimana diamanatkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.
2. Gubernur Jawa Timur membuat Surat kepada Presiden Republik Indonesia untuk mengusulkan perubahan Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan terhadap pekerja/buruh yang tetap diberikannya jaminan kesehatan untuk Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) BPJS Kesehatan yang iurannya tidak dibayarkan oleh Pemberi Kerja, untuk kemudian negara melalui BPJS Kesehatan dan/atau Kejaksaan RI atau Lembaga negara lain yang terkait menagihkan biaya layanan kesehatan tersebut kepada Pemberi Kerja.
3. Gubernur Jawa Timur membuat surat kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia untuk mengusulkan reformasi terhadap pajak perburuhan dan melakukan evaluasi terhadap sistem pajak TER (tarif efektif rata-rata), Peninjauan Ulang Pajak THR, Pajak JHT, Pajak Pesangon saat Pensiun dan Usulan tentang PTKP sebesar Rp10.000.000.
4. Gubernur Jawa Timur memfasilitasi perwakilan GASPER untuk Audiensi dengan DPR RI, Mahkamah Agung RI, Kementerian Keuangan RI dan Kantor Pusat BPJS Kesehatan.
5. Gubernur Jawa Timur membuat surat kepada Presiden RI untuk meneruskan usulan dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh terkait penolakan terhadap kenaikan cukai hasil rokok selama 3 (tiga) tahun, dan menolak pembatasan pada kadar maksimal tar dan nikotin, serta larangan tambahan bahan lainnya.
B. Pembahasan Aspirasi May Day 2026 untuk Pemerintah Provinsi Jawa Timur
1. Gubernur Jawa Timur akan merancang program untuk memberikan insentif dalam rangka May Day berupa keringanan pajak kendaraan bermotor roda 2 sebesar 20% bagi wajib pajak Pekerja/Buruh anggota Serikat Pekerja/Serikat Buruh dengan nilai pajak di bawah Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah) untuk masa pajak tahun 2025 ke bawah.
2. Gubernur Jawa Timur segera menyelesaikan penyusunan Raperdantentang Sistem Jaminan Pesangon di Jawa Timur untuk selanjutnya dapat dilakukan pembahasan dengan DPRD Provinsi Jawa Timur.
3. Gubernur Jawa Timur segera menyelesaikan penyusunan Rapergub mengenai Optimalisasi Penyelenggaraan Jaminan Sosial Pekerja/Buruh serta Tata Cara Pemberian dan Pencabutan Sanksi Administratif Tidak Mendapatkan Pelayanan Publik Tertentu Bagi Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara.
4. Memastikan kelancaran proses SPMB Tingkat SMA/SMK Negeri Tahun Ajaran 2026/2027 melalui jalur afirmasi bagi anak anggota Serikat Pekerja/Serikat Buruh di Provinsi Jawa Timur.
5. Gubernur Jawa Timur akan memberikan kemudahan kepada Pekerja/Buruh untuk mendaftar guna mendapatkan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (renovasi rumah tidak layak huni) sesuai dengan kriteria penerima bantuan berdasarkan Surat Edaran Dirjen Tata Kelola Pengendalian Risiko Nomor 01/SE/Dt/2026 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Program Bantuan Pembangunan Rumah Swadaya.
6. Merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2026 tentang Satuan Tugas (Satgas) Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Kesejahteraan Buruh, Gubernur Jawa Timur akan membentuk Satgas Pencegahan PHK yang dikoordinasikan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur dan beranggotakan lintas OPD Pemprov Jatim (Biro Perekonomian, Biro Hukum, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Biro Kesejahteraan Rakyat, DPMPTSP) yang akan bersinergi dengan satgas Pemerintah Pusat.
7. Gubernur Jawa Timur akan menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota dan pengusaha di Jawa Timur tentang pelaksanaan UMK dan UMSK di Jawa Timur.
8. Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Dinas Perhubungan) segera memperluas Trans Jatim untuk kawasan-kawasan industri, dalam waktu dekat untuk Koridor 8 yang menghubungkan Kawasan Industri di Kabupaten/Kota Pasuruan dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.
9. Pemerintah Provinsi Jawa Timur (DPMPTSP) segera berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat dalam memperbaiki sistem OSS (Online Single Submission) tentang Izin Usaha PPJP (Alih Daya) untuk memasukkan syarat harus mempunyai Kantor di Jawa Timur bagi PPJP yang bekerja sama dengan Perusahaan di Jawa Timur.
(frd/kid)
Add
as a preferred source on Google

2 hours ago
3














































