Nasaruddin Umar
FAJAR.CO.ID - Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar, secara terbuka meminta maaf kepada publik setelah pernyataannya soal zakat yang viral menimbulkan beragam tafsir dan polemik di media sosial.
Menag menegaskan bahwa zakat tetap merupakan kewajiban umat Islam yang tidak pernah berubah dan tidak ada niat sedikit pun untuk menggugurkan rukun Islam tersebut.
Potongan Video Viral dan Kesalahpahaman Publik
Kontroversi bermula dari potongan video pernyataan Nasaruddin Umar dalam sebuah forum ekonomi syariah yang beredar luas. Banyak warganet menangkap kesan seolah-olah zakat tidak lagi relevan dalam mendorong kemajuan umat, bahkan narasi yang berkembang menyebut adanya ajakan untuk meninggalkan zakat.
Menanggapi hal itu, Nasaruddin Umar memberikan klarifikasi resmi.
"Saya mohon maaf jika pernyataan saya menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat," katanya dalam keterangan resmi.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa zakat adalah bagian dari rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh setiap Muslim yang memenuhi syarat.
Zakat Sebagai Fardhu ‘Ain yang Tidak Berubah
Dalam penjelasannya, Menag menekankan bahwa kewajiban zakat bersifat individual (fardhu ‘ain) dan kedudukannya tidak berubah dalam ajaran Islam.
"Zakat tetap wajib. Itu bagian dari rukun Islam dan tidak pernah berubah," jelasnya.
Ia menjelaskan konteks pernyataannya saat itu adalah untuk mendorong optimalisasi potensi ekonomi umat melalui instrumen filantropi Islam yang lebih luas, seperti infak, sedekah, dan wakaf produktif.
Menurut Nasaruddin Umar, jika umat hanya terpaku pada angka minimal zakat 2,5 persen, maka potensi ekonomi syariah belum tergarap maksimal.


















































