Mendudukkan KHGT Berbasis Syariah

4 hours ago 3
Tasrief Surungan, Profesor Fisika Teoretik, FMIPA Unhas

Oleh: Tasrief Surungan, Profesor Fisika Teoretik, FMIPA Unhas

FAJAR.CO.ID -- Perbedaan mengawali puasa dan ber-idul-fitri akan semakin sering terjadi jika kaum ulama dan iktelektual tidak benar-benar berkomitmen mengupayakan persatuan. Sangat disayangkan, sebab Ramadhan tahun 1447 H seharusnya tidak berbeda. Jika dicermati, perbedaan ini berkaitan dengan penerapan konsep Kalender Hijriah Global Tunggal (KGHT) oleh sekelompok umat Islam untuk pertama kalinya. Tulisan ini mencoba menyorot penyebab perbedaan ini melalui sudut pandang logika aksiomatik, Sains dan Syariah.

Astronomi sebagai Alat Bantu

Alasan untuk tidak berbeda dalam mengawali Ramadhan Tahun 1447 H secara astronomis sangat jelas (trivial). Perhitungan astronomis menunjukkan bahwa Bulan terbenam lebih awal dari pada Matahari pada akhir Sya'ban (Selasa 17 Februari 2026). Pada tanggal tersebut, posisi Bulan masih di bawah ufuk (horizon) untuk semua zona waktu Indonesia. Ini berarti Bulan Sya'ban digenapkan 30 hari sesuai Syariah; sehingga 1 Ramadhan jatuh pada Kamis, Tanggal 19 Februari 2026. Dalilnya jelas, yaitu Hadith Nabi SAW sbb: Berpuasalah karena melihat hilal, dan berbukalah (ber-hari-raya) karena melihat hilal, jika tertutup (awan) oleh kalian, maka cukupkan bilangan Sya'ban hingga 30 (HR Bukhari dan Muslim). Konsep visibilitas global akan dijelaskan kemudian.

Konsep WHH vs Konsep KHGT

Konsep wujudul hilal haqiqi (WHH) mengasumsikan bahwa hilal sudah mewujud sesaat setelah ijtimak (konjungsi). Dalam beberapa dekade terakhir, konsep ini digunakan oleh sekelompok umat Islam di tanah air. Penerapannya sering menjadi penyebab perbedaan dalam mengawali puasa dan ber-hariraya. Terdapat dua premis dalan konsep WHH. Bulan baru (Tanggal 1) dianggap masuk jika: (1) Telah terjadi konjungsi pada siang hari, dan (2) Bulan telah berada di atas ufuk saat magrib, sekecil apapun derajatnya. Sebetulnya konsep ini merupakan upaya kuantifikasi Hilal. Sayangnya konsep ini tidak memadai (inadequate), sebab tidak sesuai dengan geometri sederhana dan ilmu fisika. Itu sebabnya mulai tahun ini, 1447 H, oleh penganutnya tidak lagi digunakan. Kelemahan konsep ini adalah bahwa saat Bulan (Qomar) tepat berada di atas ufuk dengan ketinggian minimum, maka (dengan konsep pusat massa) dimungkinkan busur bawah Bulan masih di bawah ufuk. Padahal dipahami bahwa Hilal itu "menempel" pada busur bawah Bulan. Adapun secara fisika, meskipun seluruh bagian Bulan berada di atas ufuk, tidak menjamin Hilal visibel.

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi