FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Pemerintah mengklaim Makan Bergizi Gratis (MBG) tak mengambil anggaran pendidikan. Klaim itu dibantah.
Kepala Bidang Advokasi P2G Iman Zanatul Haeri menjelaskan, anggaran pendidikan, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 sebanyak Rp769 Triliun. Jumlah itu 20 persen alokasi APBN.
Namun menurut Iman, anggaran pendidikan sebenarnya hanya Rp545 triliun. Mengingat Rp223 triliun dianggarkan untuk MBG.
“Diselipkan pada Pasal 22 ayat 3 UU APBN 2026,” tulis Iman dikutip dari akun Instagram pribadinya, Senin (2/3/2026).
Di bagian penjelasan pasal itu, pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan termasuk program makan bergizi pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan baik umum maupun keagamaan.
Padahal menurutnya, MBG tak bisa disebut bagian dari pendidikan. Makan, dinilainya tak sama dengan belajar.
“Jadi, MBG itu tidak bisa disebut operasional penyelenggaraan pendidikan, karena yang diselenggarakannya bukan kegiatan pendidikan, tapi kegiatan makan,” terangnya.
Jika ditelisik, menurutnya dasar hukum MBG ini hanya diselipkan. Ayat dan pasalnya dalam UU APBN bahkan tidak ada.
“Karena pasal dan ayat yang dikaitkan untuk menjadi dasar MBG adalah pasal dan ayat-ayat tentang kegiatan pendidikan. oleh sebab itu program MBG disisipkan dipenjelasan,” jelasnya.
“Penjelasan dalam pasal 22 ayat 3 UU APBN 2026 hanya berisi 19 katam harga yang harus kita bayar untuk 19 kata dari anggaran pendidikan adalah Rp224 triliun,” tambahnya.
Iman menjelaskan, operasional pendidikan pada dasarnya ada lima. Seperti pembangunan sumber daya manusia, pembelajaran kurikulum, perencanaan pembelajaran, pembinaan dan pengembangan, dan penguatan infrastruktut.


















































