Jakarta -
Mudik merupakan salah satu tradisi tahunan masyarakat Indonesia, jelang hari raya Idul Fitri. Momen ini dimanfaatkan banyak orang yang berdomisili di perantauan untuk pulang ke kampung halaman, bertemu dengan orang tua, keluarga, serta bersilaturahmi bersama kerabat.
Namun, tentu saja sangat perlu diperhatikan hukum-hukum syariat untuk beribadah selama melakukan perjalanan ke kampung halaman. Ternyata, hal ini juga telah dijelaskan dalam ilmu fikih bagi umat Islam yang hendak melakukan perjalanan ke kampung halaman.
Dalam Islam, melakukan perjalanan jauh tidak bisa menjadi alasan untuk meninggalkan ibadah, seperti salat dan puasa. Namun, Islam memberikan keringanan bagi seorang muslim dalam menjalankan ibadah saat melakukan perjalanan.
Keringanan ini meliputi tata cara salat, wudhu, hingga berpuasa selama melakukan perjalanan. Tentu saja hal ini guna memastikan ibadah seorang muslim tetap terjaga meski sedang dalam perjalanan ke luar kota.
Dalam Islam, perjalanan atau safar memiliki kedudukan tersendiri. Banyak ayat Al-Qur'an dan hadis Nabi yang berbicara tentang perjalanan, baik untuk mencari ilmu, berdagang, berdakwah, maupun untuk menjalin silaturahmi.
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an surat An-Nisa ayat 101,
وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِى ٱلْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَن تَقْصُرُوا۟ مِنَ ٱلصَّلَوٰةِ إِنْ خِفْتُمْ أَن يَفْتِنَكُمُ ٱلَّذِينَ كَفَرُوٓا۟ ۚ إِنَّ ٱلْكَٰفِرِينَ كَانُوا۟ لَكُمْ عَدُوًّا مُّبِينًا
Artinya: Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu men-qashar sembahyang(mu), jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu.
Dalam Tafsir Ibnu Katsir, ayat ini menunjukkan bahwa perjalanan diakui dalam syariat dan bahkan menjadi sebab adanya keringanan dalam ibadah.
Dalam hadits, Rasulullah SAW bersabda,
"Barang siapa yang ingin dilapangkan rezekinya dan dipanjangkan umurnya, maka hendaklah ia menyambung silaturahmi." (HR. Bukhari dan Muslim)
Tata Cara Salat Saat Perjalanan
Salah satu keringanan dalam perjalanan adalah kemudahan dalam melaksanakan sholat. Ada dua keringanan yang diberikan, yakni qashar dan jamak.
Salat Qashar
Berdasarkan Buku Pintar Shalat karya M. Khalilurrahman, sholat qashar adalah memendekkan sholat yang empat rakaat menjadi dua rakaat. Sholat yang dapat diqashar adalah Dzuhur, Ashar dan Isya. Sedangkan sholat Maghrib dan Subuh tidak dapat diqashar.
Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya Allah menyukai apabila rukhsah (keringanan)-Nya diambil sebagaimana Dia tidak menyukai kemaksiatan dilakukan." (HR. Ahmad)
Mayoritas ulama berpendapat bahwa qashar dapat dilakukan jika seseorang melakukan perjalanan sekitar 80-90 km atau lebih.
Salat Jamak
Salat Jamak adalah menggabungkan dua sholat dalam satu waktu. Salat jamak ada dua jenis, yakni jamak takdim dan jamak takhir.
Jamak Taqdim adalah menggabungkan dua sholat pada waktu sholat pertama. Contohnya Dzuhur dan Ashar dikerjakan pada waktu Dzuhur.
Sementara jamak takhir adalah menggabungkan dua sholat pada waktu sholat kedua.
Contohnya Dzuhur dan Ashar dikerjakan pada waktu Ashar.
Sholat yang bisa dijamak adalah Dzuhur dengan Ashar dan Maghrib dengan Isya. Tentu saja keringan ini membantu umat muslim yang sedang melakukan perjalanan untuk menunaikan ibadah salat.
Sholat di Kendaraan
Islam juga memberikan keringanan bagi umat Muslim untuk menunaikan ibadah salat di dalam kendaraan. Hal ini dilakukan jika seseorang tidak memungkinkan turun dari kendaraan, misalnya di pesawat, kapal, atau kendaraan umum yang sulit berhenti, maka ia tetap diperbolehkan sholat di tempatnya sesuai kemampuan.
Dalil yang mendasarinya adalah Al-Qur'an surat At-Taghabun ayat 16,
فَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ مَا ٱسْتَطَعْتُمْ وَٱسْمَعُوا۟ وَأَطِيعُوا۟ وَأَنفِقُوا۟ خَيْرًا لِّأَنفُسِكُمْ ۗ وَمَن يُوقَ شُحَّ نَفْسِهِۦ فَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلْمُفْلِحُونَ
Artinya: Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu dan dengarlah serta taatlah dan nafkahkanlah nafkah yang baik untuk dirimu. Dan barangsiapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya, maka mereka itulah orang-orang yang beruntung.
Wudhu dalam Perjalanan
Islam juga memberikan kemudahan bagi seorang muslim untuk mengambil wudhu saat melakukan perjalanan jauh. Jika kondisi di perjalanan membuat seseorang kesulitan menemukan air untuk berwudhu, maka diberikan kemudahan.
Jika air tersedia terbatas, maka gunakan secukupnya untuk berwudhu. Rasulullah SAW bahkan dikenal berwudhu dengan air yang sangat sedikit.
Sementara jika air benar-benar tidak tersedia atau sulit digunakan, maka tayamum dapat menjadi pengganti wudhu.
Dalam surat An-Nisa ayat 43, Allah SWT berfirman,
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَقْرَبُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَأَنتُمْ سُكَٰرَىٰ حَتَّىٰ تَعْلَمُوا۟ مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِى سَبِيلٍ حَتَّىٰ تَغْتَسِلُوا۟ ۚ وَإِن كُنتُم مَّرْضَىٰٓ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَآءَ أَحَدٌ مِّنكُم مِّنَ ٱلْغَآئِطِ أَوْ لَٰمَسْتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَلَمْ تَجِدُوا۟ مَآءً فَتَيَمَّمُوا۟ صَعِيدًا طَيِّبًا فَٱمْسَحُوا۟ بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُورًا
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.
Tayamum merupakan solusi bersuci ketika seseorang berada di perjalanan panjang dan tidak menemukan air untuk bersuci.
Puasa Saat Dalam Perjalanan
Melakukan perjalanan panjang tentu saja tak bisa dijadikan alasan untuk tidak berpuasa. Syariat memberikan dua pilihan, yakni tetap berpuasa atau berbuka.
Dalam surat Al-Baqarah ayat 185, Allah SWT berfirman,
شَهْرُ رَمَضَانَ ٱلَّذِىٓ أُنزِلَ فِيهِ ٱلْقُرْءَانُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنَٰتٍ مِّنَ ٱلْهُدَىٰ وَٱلْفُرْقَانِ ۚ فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ ٱلشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۖ وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۗ يُرِيدُ ٱللَّهُ بِكُمُ ٱلْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ ٱلْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُوا۟ ٱلْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا۟ ٱللَّهَ عَلَىٰ مَا هَدَىٰكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
Artinya: (Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.
Dalam Tafsir Ringkas Kementerian Agama RI, ayat ini menegaskan umat Islam yang sedang dalam perjalanan lalu memilih untuk tidak berpuasa, maka ia wajib menggantinya sebanyak hari yang ditinggalkan, pada hari-hari yang lain. Allah SWT menghendaki kemudahan bagimu dengan membolehkan berbuka, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu dengan tetap mewajibkan puasa dalam keadaan sakit atau dalam perjalanan.
Rasulullah SAW pernah melihat seorang sahabat yang tetap berpuasa dalam perjalanan hingga kelelahan. Beliau bersabda, "Bukan termasuk kebaikan berpuasa ketika dalam perjalanan." (HR. Bukhari dan Muslim)
(kpr/kpr)
Loading ...

2 hours ago
2

















































