Nadiem Sakit Lagi, Sidang Korupsi Chromebook Kembali Ditunda

3 hours ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dengan terdakwa Nadiem Anwar Makarim pada hari ini diputuskan ditunda. Kesehatan Nadiem sempat menjadi pembahasan antara pengacara dan jaksa penuntut umum (JPU).

Pada awalnya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Purwanto S Abdullah menanyakan kondisi Nadiem. Jaksa Roy Riady menjelaskan pada kemarin malam, tepatnya setelah persidangan, mendapat informasi Nadiem mengeluhkan sakit.

"Baik. Kami tanyakan kepada Penuntut Umum, terhadap terdakwa hingga saat ini hampir jam 3 ya, untuk kehadirannya bagaimana?" tanya hakim.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Baik, Yang Mulia. Pertama-tama kami memohon maaf tertundanya waktu agenda sidang yang selayaknya jam 10 pagi karena perlu kami sampaikan di persidangan ini bahwasanya habis sidang kemarin malam, kita mendapatkan informasi keluhan sakit Pak Nadiem Anwar Makarim sehingga beliau dibawa ke RS Abdi Waluyo," jawab jaksa.

"Lalu, pada saat dibawa di malam itu tertanggal 4 Mei 2026, berdasarkan dari surat keterangan dokter, nanti kami perlihatkan dan resume pasien rawat jalan. Pada kesimpulan keterangan medisnya, pasien atas nama Nadiem Anwar Makarim ini ada keluhan di daerah belakangnya, terasa nyeri seperti itu, sehingga perlu pengobatan yang bersih, sehingga dia dirawat di RS Abdi Waluyo," tambah jaksa.

Kemudian, jaksa mendapat informasi dari pengacara perihal Nadiem yang tidak bisa menghadiri persidangan hari ini. Jaksa lantas menuju RS Abdi Waluyo untuk mengonfirmasi hal tersebut.

"Pada hari ini, tanggal 5 Mei, sebagaimana jadwal sidang yang sudah ditentukan, kami mendapatkan informasi bahwasanya terdakwa Nadiem Anwar Makarim tidak dapat hadir di persidangan. Lalu, saya selaku Ketua Tim JPU bersama dengan anggota JPU dan di sana kami bertemu dengan salah satu lawyer-nya, saudara Zaid, kami menemui dokter yang menangani langsung Pak Nadiem Anwar Makarim dan berkomunikasi, dan saya melihat langsung kondisi pasien terdakwa Nadiem Anwar Makarim," tutur jaksa.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, terang jaksa, kondisi Nadiem per pagi hari tadi dinyatakan sehat dan normal. Nadiem sebetulnya diperbolehkan meninggalkan rumah sakit untuk menjalani persidangan.

"Kami mendapatkan keterangan medis pada tanggal 5 Mei ini yaitu pertama pada kesimpulannya: terdakwa, pasien atas nama Nadiem Anwar Makarim ini tidak ada demam dan pemeriksaan fisiknya pagi ini dalam batas normal," ungkap jaksa.

"Artinya, pada kesimpulannya sebenarnya pak Nadiem Anwar Makarim dalam keadaan sehat, sehingga dia diperbolehkan untuk meninggalkan rumah sakit untuk sementara waktu, dalam hal ini menjalankan proses persidangan, dan juga kami mendapatkan hasil lab laboratorium pak Nadiem pada kesimpulannya normal," tambahnya.

Saat ingin dibawa ke pengadilan, Nadiem disebut kembali mengeluhkan sakit.

"Lalu, ketika saya melaksanakan untuk membawa ke persidangan ini, Pak Nadiem Anwar Makarim menyampaikan keluhan dia sakit di bagian belakangnya, sehingga saya konfirmasi lagi ke dokter. Kata dokter mengatakan itu sangat subjektif sekali kalau merasa sakit pasien tersebut, tapi pada prinsipnya dokter mengatakan dia dalam kondisi normal dan sehat," tutur jaksa.

Mendengar penjelasan tersebut, majelis hakim memutuskan untuk menggeser persidangan ke hari Rabu, 6 Mei besok.

"Baik ya, jadi sesuai penyampaian dari Penuntut Umum tentang kondisi terdakwa yang saat ini masih mengeluh sakit ya. Untuk selanjutnya hari ini kita tidak bisa lanjutkan pemeriksaan dan kita agendakan besok Rabu tanggal 6 Mei 2026. Masih kesempatan advokat untuk menghadapkan saksi ataupun ahli, ya. Kalau memang kondisinya bisa lebih baik kita harapkan bisa pagi juga ya, bisa pagi ya, seperti biasa jam 10," kata hakim.

Pengacara Nadiem, Zaid Mushafi, mengatakan Nadiem memang mengeluhkan sakit di tubuh bagian belakang. Dia mengatakan pengobatan akan dilakukan secara maksimal agar besok Nadiem bisa menghadiri sidang.

"Sebelum ditutup masih ada lagi yang ingin disampaikan dari Penuntut Umum? Cukup. Advokat ada?" tanya hakim.

"Seperti yang tadi sudah kita sampaikan Yang Mulia, bahwa terdakwa ini merasakan sakitnya di wilayah belakang. Memang betul ada denyut jantung ataupun pemeriksaan suhu tapi yang dia rasakan sakit karena saya tadi juga masuk ke dalam ruangan, itu yang dirasakan sakit itu yang di bagian belakang itu," jelas Zaid.

"Tentu yang kedua juga kami sangat mengapresiasi tindakan cepat dari JPU tadi malam langsung membawa ke IGD. Memang langsung dibawa ke IGD tadi malam oleh tim JPU dan kami sangat apresiasi itu jadi bisa dilakukan penanganan yang tepat," lanjut dia.

Nadiem diproses hukum atas dakwaan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun terkait program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan CDM di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022.

Korupsi diduga antara lain dilakukan dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.

Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan para terdakwa lainnya dalam persidangan berbeda, yakni Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang saat ini masih buron.

Secara rinci, kerugian negara meliputi Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek, serta senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat.

Dengan perbuatan tersebut, Nadiem diduga telah menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Disebutkan bahwa sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.

(ryn/isn)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi