Jakarta, CNN Indonesia --
Nikita Mirzani emosional saat membacakan eksepsi dirinya dalam persidangan kasus dugaan pemerasan hingga tindak pidana pencucian uang yang diajukan Reza Gladys.
Dalam sidang kedua yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/7), Nikita Mirzani menuding Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang membacakan dakwaan pekan lalu sebagai "zalim".
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Nikita Mirzani menolak seluruh dakwaan yang diucap dan menyatakan dirinya adalah korban kriminalisasi dan tidak pantas ditahan dalam kasus tersebut.
"Dengan ini saya menyatakan bahwa saya, tidak pantas ditahan atas kerugian yang merupakan kesepakatan dalam bisnis yaitu senilai Rp4 miliar," kata Nikita Mirzani.
"Saya menyatakan di persidangan ini bahwa Jaksa Penuntut Umum, telah melakukan perbuatan zalim dengan membuat fitnah keji dalam surat dakwaan yang ditujukan kepada saya," katanya dengan emosi meledak-ledak.
"Majelis hakim yang mulia, hadirin yang saya cintai, kriminalisasi hukum seperti ini tidak boleh dibiarkan, karena akan merusak tatanan hukum dan menghancurkan sendi-sendi keadilan," kata Nikita sambil menahan tangis, seperti diberitakan detikHot.
"Kriminalisasi perbuatan zalim yang dilakukan sewenang-wenang yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya dan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kepada saya, merupakan kejahatan kemanusiaan yang wajib dihentikan."
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah menggelar sidang perdana kasus yang menyeret Nikita Mirzani pada 24 Juni 2025. Dalam sidang itu, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Nikita Mirzani dengan dua dakwaan.
Dakwaan pertama, Nikita Mirzani dituding sengaja menyebarkan informasi elektronik palsu guna meraup keuntungan pribadi mau pun pihak lain.
Kemudian dakwaan kedua berisi Nikita Mirzani bersama asisten yang sekaligus sahabatnya, Mail Syahputra, diduga menerima dana sebesar Rp4 miliar dari Reza Gladys yang menurut JPU berasal dari tindak pidana.
"Kalau yang kalian dengar dari dakwaan yang dibacakan JPU tadi saya ternganga-nganga," ujar Nikita Mirzani selepas mendengar dakwaan JPU.
"Karena, tujuan si Reza ini sebetulnya adalah dokter Samira alias Doktif tapi kenapa saya yang ditahan sekarang? kenapa saya dan sahabat saya (Mail Syahputra) yang ditahan?"
"Padahal saya tidak pernah meminta uang dia, dia yang memberikan uang itu cuma-cuma dan saya yang bertanya kenapa Reza Gladys memberikan uang itu cuma-cuma? ada apa? sampai direkam semuanya sampai terjadi seperti ini penahanan," tegasnya.
"Semua direkam, semua direncanakan kalian pikir ini proses begitu cepat saya punya BAP-nya Reza saya punya BAP-nya suaminya saya sudah baca, Reza itu memperbaiki BAP-nya sebanyak 3 atau 4 kali ya," kata Nikita Mirzani.
Nikita Mirzani dan Mail dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 terkait dugaan melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan serta Pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
@saodah882 #fypシ #videoviral #tiktokviral #nitizenindonesia #trending #fypage #fypシ゚viral ♬ suara asli - KIKY CHK 🙄(end)