Jakarta -
Pandji Pragiwaksono hari ini, Kamis (9/4), kembali mendatangi Polda Metro Jaya terkait materi stand-up comedy Mens Rea miliknya yang menjadi kontroversi. Kedatangannya hari ini untuk menjalani mediasi bersama Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Novel Bamukmin soal laporan dugaan penistaan agama.
Tak sendiri, Pandji didampingi kuasa hukumnya, Haris Azhar. Saat ditemui, Pandji mengaku bersyukur dirinya bisa bertemu dengan pelapor untuk memberikan penjelasan mengenai materi stand-up comedinya.
"Prosesnya sangat-sangat santai. Saya yang datang-datang berasumsi mungkin akan ada banyak perdebatan, tapi ternyata berjalan dengan sejuk, ditutup dengan ketawa-ketawa. Jadi ini proses yang berjalan dengan sangat baik. Moga-moga masing-masing pihak bisa menangkap maksudnya," ucap Pandji Pragiwaksono di Polda Metro Jaya, Kamis (9/4).
Pandji juga mengaku sudah mengetahui apa yang menjadi keresahan para pelapor. Ke depannya Pandji berjanji untuk lebih berhati-hati dalam menulis materi stand-up.
"Saya sendiri sudah ngerti posisi keresahan beliau-beliau dan saya jadikan catatan untuk ke depannya bisa lebih baik," akunya.
Sementara itu, Novel Bamukmin selaku pihak pelapor mengungkapkan ada lima poin yang diajukannya kepada Pandji sebagai syarat restorative justice (RJ).
"Ada lima poin yang saya diberikan masukan ataupun diberikan arahan kepada salah satu tokoh, tokoh terpenting dalam satu ormas yang konsisten melawan penistaan agama yang tanpa pandang bulu," ungkap Novel Bamukmin.
"Yang pertama, tidak perlu RJ lagi. Bahkan kalau perlu cabut laporannya. Cukup tobat dengan jalan... satu, ngaku salah. Kedua, mohon ampun kepada Allah SWT. Ketiga, minta maaf kepada umat Islam. Dan, keempat janji tidak mengulangi apa yang telah pernah dilakukan," bebernya.
Setelah pertemuan itu, Novel menyebut pihak Pandji bersedia untuk memenuhi lima persyaratan yang diajukannya. Ia juga mengaku siap untuk mencabut laporannya terhadap sang komika.
"Yang beliau menyampaikan siap terima keputusan bagaimanapun. Mau lanjut oke, mau sampai selesai oke. Artinya pencabutan laporan sampai juga restorative justice," ujar Novel.
Walaupun begitu, Novel menegaskan bahwa laporan akan dicabut jika Pandji telah melakukan lima syarat yang diajukan.
"Kemudian yang depan, yang pelapor pertama saya nggak nyatakan lanjut atau tidak. Dan saya menolak atas kesepakatan Haris Azhar bahwa kita sepakat menerima. Saya bilang kita enggak sepakat dulu. Selesaikan dulu, selesaikan dulu apa yang kita syaratkan, kemudian menyampaikan secara terbuka. Karena penyampaian bukti-bukti atau dugaan penistaan agama itu adalah terbuka," tutur Novel.
"Sampaikan di masyarakat, ketika sudah disampaikan masyarakat secara terbuka, mungkin di MUI ataupun di ormas-ormas lain baru mungkin kita akan mengambil tindakan. Mungkin sesuai dengan arahan ulama apa yang kita sampaikan untuk bisa bahkan mencabut laporan bukan lagi restorative justice," pungkasnya.
Sekedar informasi, Pandji Pragiwaksono dilaporkan atas dugaan penistaan agama dalam materi stand-up comedy di acara Mens Rea. Laporan itu dilayangkan pada Senin (19/1/2026) dan telah terdaftar dengan nomor LP/B/481/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
(kpr/kpr)
Loading ...

7 hours ago
3














































