Pembatasan Pembelian Pertalite Makin Diperketat, Wajib Tahu Skemanya

4 hours ago 1

Selular.ID – Belakangan ini, isu mengenai pembatasan BBM bersubsidi, khususnya jenis Pertalite, kembali mencuat.

Pemerintah dikabarkan bakal semakin memperketat aturan distribusi BBM subsidi tersebut agar penyalurannya lebih tepat sasaran.

Sayangnya secara skema pembatasan BBM Pertalite masih belum diungkapkan, kabarnya pemerintah masih mengkaji skema yang tepat.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memberikan sedikit bocoran mengenai arah kebijakan ini.

Baca juga:

Menurutnya, pembatasan Pertalite nantinya akan mengacu pada jenis kendaraan.

Alasannya cukup masuk akal, karena jenis kendaraan bisa menjadi indikator untuk melihat tingkat kesejahteraan pemiliknya.

Tonton juga:

Video Rekomendasi Untuk Anda

“Kita kemarin berbasis dari jenis kendaraan. Dari jenis kendaraan kan mencerminkan desil,” jelas Airlangga yang Selular kutip, Senin (24/8/2026).

Sayangnya, meski arah kebijakannya sudah mulai terlihat, pemerintah belum merinci secara detail mengenai skema pembatasan tersebut.

Airlangga sendiri belum menyebutkan secara gamblang jenis kendaraan apa saja yang nantinya tidak lagi diperbolehkan mengisi BBM RON 90 tersebut.

Saat ini, pemerintah masih terus mematangkan rencana kebijakan ini.

“Nanti kita matangkan lagi, kita matengin,” lanjut dia.

Seberapa Efektif?

Sebagai pengingat, wacana pembatasan Pertalite sebenarnya bukan hal baru.

Sebelumnya, sempat muncul isu bahwa pembatasan akan didasarkan pada kapasitas mesin atau cubical centimeter (cc) mobil.

Rumor yang beredar dulu menyebutkan pembatasan berlaku untuk mobil dengan kapasitas mesin maksimal 1.400 cc, sementara untuk solar subsidi maksimal 2.000 cc.

Jika menilik aturan yang berlaku saat ini, konsumsi Pertalite memang sudah dibatasi.

Untuk kendaraan bermotor perseorangan jenis angkutan orang atau barang roda empat, jatah maksimal yang bisa dibeli adalah 50 liter per hari per kendaraan.

Aturan yang sama juga berlaku untuk pembelian solar subsidi dan wajib menggunakan barcode MyPertamina.

Selain itu, kendaraan pelayanan umum seperti mobil ambulans, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, dan mobil pengangkut sampah juga dibatasi maksimal 50 liter per hari.

Lantas, seberapa efektif jika pembatasan ini benar-benar diterapkan berdasarkan jenis dan kapasitas mesin kendaraan?

Anggota Dewan Energi Nasional (DEN), Satya Widya Yudha, sempat menyinggung potensi penghematan yang bisa diraih pemerintah jika skema tersebut dijalankan.

“Kalau berdasarkan CC dan jenis kendaraan itu potensi hematnya, hitungan kami itu 10-15% daripada volume,” terang Satya pada Mei lalu.

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi