Ilustrasi
FAJAR.CO.ID - Pemerintah resmi memulai persiapan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun 2026.
Langkah awal ini ditandai dengan terbitnya surat resmi dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini, yang meminta seluruh instansi pusat dan daerah untuk menyusun serta mengusulkan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan ASN.
Surat Resmi dan Regulasi Pendukung
Surat bernomor B/1553/M.SM.01.00/2026 tersebut diterbitkan pada 12 Maret 2026 dengan perihal kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun Anggaran 2026.
Dalam surat itu, pemerintah mengacu pada sejumlah regulasi penting, seperti Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 jo Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Selain itu, kebijakan ini juga mempertimbangkan Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 yang mengatur penataan tugas dan fungsi kementerian dalam Kabinet Merah Putih periode 2024–2029.
Perubahan struktur organisasi dan komposisi ASN menjadi alasan utama perlunya penataan kembali kebutuhan pegawai di berbagai instansi.
Persiapan dan Proses Seleksi ASN 2026
Kepala Badan Kepegawaian Negara, Zudan Arif Fakhrulloh, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima surat dari Kementerian PAN-RB dan siap melaksanakan proses seleksi setelah formasi resmi ditetapkan.
"Kami sudah menerima suratnya dan siap melaksanakannya," kata Zudan saat ditemui baru-baru ini.
Setiap instansi diminta untuk menyampaikan usulan formasi ASN melalui aplikasi e-Formasi milik Kementerian PAN-RB paling lambat 31 Maret 2026.


















































