Jakarta, CNN Indonesia --
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menetapkan 184 bidang tanah sebagai tanah telantar. Negara bisa mengambil alih tanah-tanah itu berdasarkan peraturan perundangan.
Direktur Penertiban Penguasaan Pemilikan dan Penggunaan Tanah Kementerian ATR/BPN Sepyo Achyanto mengatakan penetapan sudah melalui beberapa tahap sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021.
"Yang sudah diberi peringatan dan sudah ditetapkan menjadi tanah telantar sejumlah 184 bidang," kata Sepyo melalui pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Selasa (22/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sepyo berkata ada 1.795 bidang tanah lainnya yang masih proses penertiban. Namun, ATR/BPN sudah memberi peringatan ke pemilik hak tanah-tanah itu.
Dia menjelaskan penetapan tanah telantar dimulai dengan penertiban yang dilakukan kepala kantor wilayah BPN. Penertiban dilakukan bertahap, mulai dari evaluasi, peringatan 1-3, hingga usulan penetapan.
Kemudian, usulan dikirim ke menteri ATR/BPN. Penetapan tanah telantar dilakukan oleh menteri ATR/BPN.
Beberapa waktu lalu, Nusron menyebut sudah ada 1,4 juta hektare tanah telantar alias tanah nganggur yang sudah diambil negara.
Nusron menjelaskan jumlah itu merupakan bagian dari 55,9 juta hektare atau 79,5 persen tanah yang bersertifikat di Indonesia. Tanah-tanah tersebut dikembalikan ke negara karena tak dimanfaatkan oleh pemegang sertifikat.
"Itu totalnya (tanah telantar) ada 1,4 juta hektare secara nasional," ungkap Nusron pada Diskusi Publik Pengukuhan dan Rakernas PB IKA-PMII 2025-2030 di Hotel Bidakara, Jakarta, Minggu (13/7).
Nusron berkata tanah-tanah itu akan disalurkan ke organisasi kemasyarakatan (ormas), seperti Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Persatuan Islam (Persis), hingga Persatuan Ummat Islam (PUI).
Pemerintah juga membuka peluang tanah nganggur dikelola oleh organisasi mahasiswa ekstra kampus (ormek), seperti Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII).
Politikus Partai Golkar itu menyampaikan ada 3 juta hektare tanah telantar lainnya yang siap dibagikan. Namun, lahan itu termasuk dalam skema inventarisasi penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah (IP4T), bukan reforma agraria.
Pengelolaan tanah-tanah IP4T harus melalui empat skema. Pertama, ditawarkan ulang kepada pemegang hak lama dengan komitmen baru.
Selain itu, dialihkan kepada pihak lain yang punya proposal lebih bagus. Skema ketiga, disimpan di Badan Bank Tanah jika memang belum ada peminatnya.
"Potensi keempat adalah dimasukkan menjadi TCUN. Apa itu TCUN? Tanah cadangan untuk negara. Jadi, sewaktu-waktu negara meminta mau dipakai untuk membangun Sekolah Rakyat, membangun Sekolah Garuda, dibangun untuk nyetak sawah dalam rangka ketahanan tangan mengambilnya dari sini. Supaya kita enggak lagi babat hutan, tapi memanfaatkan yang ada ini," ucap Nusron.
Negara bisa ambil alih tanah nganggur?
Pengambilalihan tanah nganggur diatur Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar.
Tanah yang bisa diambil alih negara meliputi tanah hak milik, hak guna bangunan (HGB), hak guna usaha (HGU), hak pakai, hak pengelolaan, dan tanah yang diperoleh berdasarkan dasar penguasaan atas tanah.
Namun, ada beberapa syarat yang harus terpenuhi sebagaimana diatur dalam Pasal 7 PP Nomor 20 Tahun 2021:
"Tanah hak milik menjadi objek penertiban tanah telantar jika dengan sengaja tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara sehingga:
a. Dikuasai oleh masyarakat serta menjadi wilayah perkampungan;
b. Dikuasai oleh pihak lain secara terus-menerus selama 20 (dua puluh) tahun tanpa adanya hubungan hukum dengan pemegang hak; atau
c. Fungsi sosial hak atas tanah tidak terpenuhi, baik pemegang hak masih ada maupun sudah tidak ada.
Pengambilalihan tanah telantar dikecualikan untuk tanah hak pengelolaan masyarakat hukum adat dan tanah hak pengelolaan yang menjadi aset bank tanah.
(dhf/dhf)