FAJAR.CO.ID, ENREKANG -- Penangkapan seorang warga Kecamatan Cendana, Enrekang, yang menolak aktivitas tambang emas oleh CV. Hadaf Karya Mandiri (HKM) memicu kontroversi terkait prosedur kepolisian dan dampak lingkungan yang ditimbulkan tambang tersebut.
Warga menolak keras keberadaan tambang yang dinilai mengancam mata pencaharian dan sumber air mereka, sementara proses pemeriksaan terhadap warga yang diduga terlibat diduga tidak sesuai prosedur hukum.
Penolakan Warga Terhadap Tambang Emas di Desa Pundi Lemo
Perselisihan bermula saat sekitar enam orang dari CV. HKM datang ke lokasi di Dusun Osso, Desa Pundi Lemo, Kecamatan Cendana untuk mengambil sampel tanah pada pukul 18:00 Wita. Mendapat informasi tersebut, warga terdampak langsung berbondong-bondong mendatangi lokasi untuk memprotes dan menghalau aktivitas pengambilan sampel tersebut.
Sapei, warga Desa Pundi Lemo, menegaskan bahwa penolakan warga sudah berdasarkan kesepakatan dalam RDP DPRD yang menolak keberadaan tambang.
"Kenapa mau diantar lagi ini ambil sampel, padahal sudah ada kesepakatan RDP DPRD bahwa kita sama-sama menolak Tambang," jelas Sapei, dikutip dari keterangan pers LBH Makassar, Kamis (12/3/2026).
Ketegangan dan Penangkapan Warga Tanpa Surat Panggilan
Karena pihak CV. HKM bersikeras melakukan pengambilan sampel, terjadi penghadangan dan cekcok yang berujung keributan di lokasi. Salah satu warga berinisial AS kemudian ditangkap oleh Polres Enrekang dan dibawa untuk dimintai keterangan sebagai saksi tanpa surat panggilan resmi.
Razak dari LBH Makassar menyoroti tindakan kepolisian tersebut.
"Warga yang berinisial AS dibawa oleh pihak kepolisian untuk diambil keterangannya sebagai saksi tanpa adanya surat panggilan sebelumnya, hal ini mencerminkan tidak profesionalnya kerja-kerja kepolisian yang tidak mematuhi KUHAP dengan tidak menerbitkan Surat Panggilan Sah," katanya.








































