Pernyataan Kemlu soal Selebgram WNI di Myanmar Divonis 7 Tahun Bui/Foto: Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI, Judha Nugraha (Rumondang/detikcom)
Jakarta, Insertlive -
Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) dikabarkan ditahan di Myanmar dan divonis tujuh tahun penjara oleh kepolisian setempat karena diduga mendukung oposisi bersenjata.
WNI berinisial AP yang disebut-sebut sebagai selebgram tersebut didakwa melanggar Undang-Undang Anti-Terorisme, UU Keimigrasian, dan UU Perkumpulan yang Melanggar Hukum (Unlawful Associations Act) dan ditangkap sejak 20 Desember 2024.
Kabar ditangkapnya AP pertama kali terungkap dalam rapat di DPR pada Selasa (30/6). Anggota Komisi I DPR RI, Abraham Sridjaja, mengadu ke Menteri Luar Negeri RI Sugiono dan memintanya untuk menindaklanjuti informasi tersebut.
"Nah alangkah baiknya bisa dikomunikasikan untuk diberikan amnesti ataupun dideportasi, karena dia dituduh bahwa dia mendanai pemberontak Myanmar. Anak muda, Pak, umurnya seumuran saya, 33 (tahun) masih muda," ujar Abraham.
Menanggapi laporan ini, Direktur Perlindungan WNI Kemlu RI Judha Nugraha menerangkan bahwa pihaknya tengah mengupayakan pembebasan AP dengan proses non-litigasi atau penyelesaian di luar pengadilan.
"Termasuk melalui fasilitasi permohonan pengampunan dari pihak keluarga," kata Judha dikutip dari detikcom, Rabu (2/7).
Judha juga menerangkan bahwa pihaknya terus memonitor kondisi AP. Dia melaporkan baru-baru ini AP telah dijenguk oleh orang tuannya.
"Baru saja orang tua AP menjenguk (anaknya) di penjara," bebernya.
(dia)
Tonton juga video berikut: