Surabaya, CNN Indonesia --
Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jawa Timur akhirnya angkat bicara merespons penetapan tersangka terhadap Ketua DPC PKB Magetan sekaligus Ketua DPRD Magetan, Suratno.
Suratno sebelumnya ditetapkan sebagai salah satu tersangka dugaan korupsi dana hibah program Pokok Pikiran (Pokir) yang ditaksir merugikan negara hingga Rp242 miliar.
Sekretaris DPW PKB Jawa Timur Multazamudz Dzikri alias Azam menyatakan, pihaknya saat ini tengah melakukan pendalaman terkait duduk perkara yang menjerat kadernya tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menegaskan, PKB Jatim akan tetap mengedepankan sikap kooperatif dan menghargai kewenangan aparat penegak hukum dalam mengusut kasus ini.
"Kami sedang mempelajari kasusnya, kami juga menghormati proses yang sedang berjalan," kata Azam saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Jumat (24/4).
Lebih lanjut, Azam menjelaskan DPW PKB Jatim akan segera menjalin komunikasi dengan penasihat hukum Suratno. Hal ini dilakukan untuk memetakan sejauh mana proses hukum yang telah dilalui selama masa penyelidikan hingga penyidikan berlangsung.
"Kami akan berkoordinasi dengan Tim Hukumnya Pak Ratno terkait dengan proses yang sekian waktu telah dijalani," ujarnya.
Mengenai nasib keanggotaan Suratno di partai, PKB Jatim belum ingin terburu-buru mengambil keputusan pemecatan. Pihaknya masih menunggu perkembangan kasus lebih lanjut sebelum menentukan sikap resmi organisasi terhadap Ketua DPC PKB Magetan tersebut.
"Terkait status kader, kita nunggu prosesnya dulu ya," ujarnya.
Meski Suratno baru ditetapkan sebagai tersangka, Azam mengatakan, pendampingan hukum sebenarnya sudah diberikan PKB Jatim sejak Suratno pertama kali dipanggil saksi dalam kasus ini.
"Yang saya dengar surat pemanggilannya sebagai saksi, sejak itu pula memberikan bantuan hukum kepada yang bersangkutan," tutupnya.
Sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan resmi menetapkan Ketua DPRD Magetan Suratno jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah program Pokok Pikiran (Pokir) tahun anggaran 2020-2024 senilai Rp242 miliar.
Kepala Kejari Magetan, Sabrul Iman mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik memeriksa puluhan saksi dan membedah ratusan dokumen terkait hibah Pokir DPRD Magetan. Hasilnya, ditemukan pola pengelolaan anggaran yang menyimpang sejak tahap perencanaan.
Suratno ditetapkan tersangka bersama lima orang lainnya yakni JML Anggota DPRD Magetan periode 2019-2024 dan 2024-2029, JMT anggota DPRD Magetan periode 2019-2024 dan 2024-2029. Lalu AN, TH dan ST selaku tenaga pendamping DPRD Magetan.
"Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang sah, kami menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pokir DPRD," kata Sabrul Iman, Kamis (23/4) malam.
Tak tanggung-tanggung, dana hibah Pokir yang jadi pokok perkara dalam kasus ini bersumber dari APBD Magetan periode 2020-2024, dengan total anggaran Rp335,8 miliar, sementara realisasi sebesar Rp242,9 miliar.
(frd/isn)
Add
as a preferred source on Google

5 hours ago
5


















































