Selular.ID – Plan International Indonesia menyatakan dukungannya terhadap terbitnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026 tentang tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik dalam perlindungan anak.
Dukungan tersebut disampaikan melalui surat resmi kepada Menteri Komunikasi dan Digital RI, Meutya Hafid.
Dalam surat dukungan tersebut, Direktur Eksekutif Plan International Indonesia, Dini Widiastuti, menilai kebijakan ini merupakan langkah konkret untuk melindungi anak-anak Indonesia dari berbagai risiko di ruang digital.
“Plan Indonesia terpanggil untuk turut mendukung implementasi peraturan ini sekaligus memberikan masukan agar kebijakan perlindungan anak di ruang digital semakin kuat,” ujar Dini.
Menurutnya, perlindungan anak di internet tidak bisa dilakukan oleh pemerintah saja.
Diperlukan kolaborasi berbagai pihak agar ekosistem digital menjadi lebih aman bagi anak-anak.
“Kami berharap dapat terus terlibat dan berkontribusi bersama Komdigi dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital sehingga dampaknya semakin luas bagi anak-anak, kaum muda, dan masyarakat Indonesia,” katanya.
Plan International Indonesia juga memberikan beberapa masukan untuk memperkuat implementasi kebijakan ini.
Di antaranya adalah mendorong terciptanya ekosistem internet yang sehat dan ramah anak, melalui peningkatan literasi digital serta penguatan peran orang tua, sekolah, dan komunitas.
Baca juga:
- Perbandingan vivo X300 China vs Indonesia, Jomplang di Harga
- Nonaktifkan Akun Media Sosial Anak Usia di Bawah 16 Tahun, Komdigi Batasi Anak Berinternet?
Selain itu, diperlukan juga penguatan layanan edukasi dan pendampingan bagi anak-anak yang mengalami dampak negatif dari penggunaan media sosial, seperti paparan pornografi, masalah kesehatan mental, maupun persoalan psikososial.
Dini menegaskan bahwa langkah-langkah tersebut penting agar anak-anak Indonesia dapat tumbuh dan berkembang secara optimal.
“Harapannya, anak-anak dapat tumbuh secara fisik, mental, spiritual, kognitif, dan sosial dengan baik, sehingga mampu belajar dan berpartisipasi secara aman, bermakna, dan bermartabat di ruang digital,” ujarnya.
Menanggapi dukungan tersebut, Menteri Komunikasi dan Digital RI Meutya Hafid menyampaikan apresiasi atas komitmen Plan International Indonesia dalam mendukung penguatan perlindungan anak di ruang digital.
“Kami mengapresiasi dukungan Plan International Indonesia. Perlindungan anak di ruang digital tidak bisa dilakukan pemerintah sendiri. Ini adalah kerja bersama—antara pemerintah, masyarakat sipil, orang tua, sekolah, dan platform digital—agar anak-anak Indonesia dapat tumbuh, belajar, dan berpartisipasi secara aman di dunia digital,” ujar Meutya.
Ia menegaskan bahwa kebijakan ini disusun dengan semangat kolaborasi untuk membangun ruang digital yang lebih sehat bagi generasi muda.
“Tujuan utama kebijakan ini yaitu memastikan ruang digital Indonesia menjadi tempat yang lebih aman bagi anak-anak untuk tumbuh dan berkembang. Dengan dukungan berbagai pihak, kami yakin langkah ini membawa manfaat besar bagi masa depan generasi Indonesia,” tutupnya.



















































