FAJAR.CO.ID - Polda Sulsel tengah menggelar sidang kode etik terkait penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya Bripda Dirja Pratama. Proses sidang kini fokus pada pemeriksaan terduga pelaku dan 14 saksi guna menggali peran masing-masing dalam insiden tersebut.
Sidang Kode Etik Dalami Peran Pelaku dan Saksi
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, menjelaskan bahwa agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan terduga pelaku serta saksi-saksi yang hadir. Ia menegaskan bahwa pendalaman melalui keterangan para pihak menjadi kunci dalam proses persidangan.
"Ya, sekarang agendanya adalah pemeriksaan dari terduga terlapor, Bripda P. Kemudian juga pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 14 orang," katanya saat ditemui, Senin (2/3/2026).
"Tentu kalau sidang terkait dengan permasalahan penganiayaan, masing-masing apa perannya di situ akan digali. Para saksi juga akan dimintai keterangan tentang apa yang mereka lihat saat kejadian dan posisi mereka waktu itu," jelasnya.
Penganiayaan, Bukan Pengeroyokan
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, menegaskan hasil penyelidikan sementara menunjukkan bahwa peristiwa tersebut merupakan penganiayaan yang dilakukan oleh satu pelaku, bukan pengeroyokan. Hal ini didukung oleh hasil visum dari Biddokkes.
"Pelaku secara sendiri memukul berkali-kali sambil mencekik korban. Ini sudah bisa dibuktikan dengan hasil visum yang dikeluarkan oleh Biddokkes," jelas Djuhandhani.
"Semoga ini menjawab, bahwa yang terjadi adalah penganiayaan bukan pengeroyokan," pungkasnya.
Dua Anggota Diduga Langgar Kode Etik
Dalam proses penyidikan, penyidik menduga ada dua anggota polisi yang patut dikenakan sanksi disiplin dan kode etik. Salah satu anggota, Bripda MA, diduga berusaha membersihkan darah di lokasi kejadian agar peristiwa tersebut tidak diketahui.


















































