Jakarta, CNN Indonesia --
Kepolisian memberi kelonggaran masyarakat membayar pajak kendaraan atau memperpanjang STNK tanpa KTP pemilik terdaftar sepanjang tahun ini. Namun warga yang melakukannya diminta berkomitmen bakal melakukan balik nama kendaraan itu paling lambat 2027.
Kebijakan ini berlaku secara nasional dan bisa memudahkan pembeli kendaraan bekas membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) walau belum sempat melakukan balik nama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Wibowo menjelaskan aturan tersebut tetap memiliki batasan dan syarat yang harus dipenuhi.
Menurut Wibowo kebijakan ini bersifat sementara dan hanya berlaku sepanjang 2026. Masyarakat tetap diizinkan memperpanjang STNK, namun diarahkan segera melakukan balik nama kendaraan paling lambat 2027.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berlaku nasional dan hanya di tahun 2026 saja, 2027 seluruh kendaraan wajib balik nama," kata Wibowo saat dihubungi, Selasa (14/4).
Dalam praktik di lapangan petugas tetap akan mengarahkan pemilik kendaraan mengurus balik nama, meski pembayaran pajak dilakukan tanpa KTP pemilik terdaftar.
"Nah pertanyaannya apakah masyarakat yang ingin bayar pajak kendaraan tanpa KTP pemilik lama karena sudah berpindah kepemilikan bisa? Kita bisa tetap layani, tetapi kami arahkan masyarakat untuk balik nama," kata Wibowo.
Sebagai bagian dari prosedur, pemohon bakal diminta mengisi formulir pernyataan menguasai kendaraan, sekaligus menyatakan komitmen akan melakukan balik nama di kemudian hari paling lambat tahun depan.
"Makanya nanti masyarakat kami berikan formulir, yang menyatakan bahwa mereka adalah pemilik kendaraannya. Kemudian mengajukan permohonan untuk blokir, lalu kesanggupan untuk balik nama di tahun depan, atau tahun 2027," katanya.
Wibowo menambahkan kelonggaran ini telah mempertimbangkan kondisi masyarakat, termasuk faktor biaya, meski bea balik nama kendaraan bermotor bekas (BBNB II) telah digratiskan.
"Kalau tidak sanggup balik nama di tahun ini, misal karena faktor biaya, walau BBNB II itu gratis, kami berikan kesempatan untuk balik nama di tahun depan atau tahun 2027," sambung Wibowo.
Dia menegaskan kebijakan ini tetap mengacu pada aturan yang berlaku. Untuk diketahui, menyertakan KTP pemilik sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 61.
"Tapi kami juga enggak mau menabrak aturan yang ada. Jadi kita berikan kesempatan balik nama maksimal tahun depan," kata Wibowo.
(ryh/fea)
Add
as a preferred source on Google

3 hours ago
3






































