Jakarta, CNN Indonesia --
Polisi buka suara soal kasus pencabulan puluhan santriwati yang melibatkan pendiri pondok pesantren (Ponpes), AS, mandek sejak 2024.
Kabag Ops Polresta Pati,AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata mengamini ada kendala dalam penanganan perkara pencabulan AS. Namun ia tidak mau membeberkan secara detail ihwal kendala hingga membuat kasus mandek.
"Tentunya pada dasarnya perkara ini terus berlanjut. Meski ada kendala, akan kami sampaikan nanti dan itu sudah kami atasi, tetapi intinya perkara berlanjut dan sampai tahap akhir," tutur Yofisaat konferensi pers di Pendopo Kabupaten Pati, Minggu (3/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengungkapkan AS telah resmi menyandang status tersangka kasus dugaan pencabulan pada 28 April.
Alasan belum ditahan
Di sisi lain, Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widya Wiratama memberikan alasan pelaku belum juga ditahan.
Ia berdalih pemeriksaan AS sebelum penangkapan adalah kewajiban konstitusional untuk menjamin due process of law dan perlindungan HAM.
"Berdasarkan Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014, penetapan tersangka harus didukung minimal dua alat bukti sah serta pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," jelas Dika.
"Langkah ini memastikan akurasi identitas, objektivitas pembuktian, serta mencegah cacat prosedur yang berisiko praperadilan," lanjut dia.
Dika berdalih dalam perkara ini menekankan pemeriksaan secara profesional sehingga tidak terbantahkan secara hukum.
"Intinya pemeriksaan awal adalah bentuk kehati-hatian profesional agar setiap upaya paksa sah, terukur, dan tidak terbantahkan secara hukum," jelas dia.
Menurutnya tersangka juga sebelumnya kooperatif saat dipanggil. Tersangka sebelumnya selalu hadir didampingi pengacara hukum (PH).
"Dalam panggilan sebelumnya, tiap dipanggil selalu hadir tersangka dan PH," kata Dika.
AS diketahui mendirikan ponpes yang berlokasi di Kecamatan Tlogowungu, Pati itu pada 2021. Ponpes tersebut saat ini tercatat memiliki 252 santri, di mana 112 dia antaranya adalah santriwati.
Kasus dugaan pelecehan itu terungkap setelah ada korban yang telah lulus buka suara atas perlakuan tak senonoh dari tersangka. Laporan itu dilayangkan korban ke Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Kabupaten Pati pada September 2024.
Kasus itu juga telah dilaporkan ke pihak berwajib. Namun, selang setahun lebih tidak ada perkembangan terkait proses hukum atas perkara tersebut.
Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Hartono menyebut baru Senin (27/4) akhirnya ada olah tempat kejadian perkara dari kepolisian. Ada 4 titik yang menjadi lokasi olah tempat kejadian perkara seperti asrama putri, ruang pembelajaran, dan ruang kiai ada dua tempat.
"Ada empat lokasi olah tempat kejadian perkara, di lokasi asrama putri, pembelajaran, ruang kiai ada dua tempat," ujarnya.
Kini polisi mengklaim AS akan dijemput paksa setelah dia mangkir pemanggilan pemeriksaan sebagai tersangka.
(tim/dal)
Add
as a preferred source on Google

1 hour ago
1
















































