Jakarta, CNN Indonesia --
Presiden RI Prabowo Subianto meminta pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan segera diselesaikan.
Prabowo mengaku instruksi itu sudah disampaikannya kepada Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, yakni agar segera berkoordinasi dengan DPR RI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau bisa tahun ini juga harus selesai," kata Prabowo ketika berpidato saat Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di Monas, Jakarta, Jumat (1/5).
Dia yang juga Ketua Umum cum Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra itu mengatakan undang-undang tersebut harus berpihak kepada kaum buruh.
"Kita berharap undang-undang kita selalu menjamin keadilan untuk seluruh rakyat Indonesia," ujar Prabowo.
Prabowo juga mengingatkan seluruh jajaran menteri agar setiap kebijakan yang diambil berorientasi pada kepentingan masyarakat, khususnya kelompok kecil.
"Kalau menyusun kebijakan, berpikir, bertanya, apakah ini menguntungkan rakyat kecil atau tidak? Kalau menguntungkan rakyat kecil, laksanakan. Itu sudah benar, enggak usah ragu-ragu" kata Prabowo.
Dari kalangan buruh, Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Eli Rosita Silaban menyatakan harapannya agar RUU Ketenagakerjaan segera disahkan.
Ia menyoroti sejumlah isu krusial yang dinilai perlu diatur secara jelas dalam regulasi tersebut.
"Kami percaya bapak akan melihat kami sebagai kaum yang sangat membutuhkan tentang peraturan kontrak, pengupahan, dan outsourcing itu segera disahkan," kata Eli.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal juga mendesak percepatan pengesahan RUU Ketenagakerjaan.
Ia menilai waktu yang tersisa di Pemerintahan Prabowo masih cukup untuk menuntaskan pembahasan.
"Sahkan RUU Ketenagakerjaan. Dua tahun waktu yang tinggal sedikit lagi, lima bulan lagi mudah-mudahan waktu yang cukup," ujar Said.
Menurut dia, selama ini pembahasan Undang-Undang Ketenagakerjaan kerap menghadapi tarik-menarik kepentingan, sehingga berulang kali tertunda.
"Biasanya, Undang-Undang Ketenagakerjaan tarikan ideologisnya terlalu kuat dan bahkan bisa tiga kali presiden undang-undang itu tidak disahkan," ucap Said.
"Karena itu kami memohon dengan segala hormat melalui May Day ini, mudah-mudahan di May Day tahun depan Undang-Undang Ketenagakerjaan sudah disahkan dan melindungi kaum buruh di seluruh Indonesia," imbuhnya.
Pernyataan DPR
Di tempat terpisah, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjanjikan pembentukan UU Ketenagakerjaan baru akan dilakukan pada akhir tahun 2026.
Hal itu disampaikam Dasco dalam audiensi dengan massa buruh dari Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) hingga Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) di kompleks parlemen DPR, Jakarta, Jumat pagi ini.
"Pemerintah dan DPR sudah sepakat bahwa paling lambat akhir tahun ini kita melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi untuk membentuk undang-undang tenaga kerja yang baru," kata Dasco.
Dasco menyebut cepat atau lambatnya proses pembentukan aturan baru itu akan tergantung pada pembahasan oleh para serikat buruh.
"Ini organisasi-organisasi buruh dan APINDO itu akan duduk untuk merumuskan apa-apa yang akan kemudian dibahas di undang-undang. Nah, nanti kalau di situ kemudian sudah matang, baru kemudian dibawa ke DPR. Nanti kita kemudian akan bahas bersama," tutur dia.
Sebagai informasi, pembentukan UU Ketenagakerjaan baru itu merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian uji materi UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang UU Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Dasco yang juga Ketua Harian Partai Gerindra mengatakan proses pembahasan UU Ketenagakerjaan baru ini dilakukan secara terbalik. Artinya, serikat buruh yang lebih dulu melakukan pembahasan dan selanjutnya baru diserahkan ke DPR.
"Bahan-bahannya justru kita minta dari kawan-kawan buruh, apa saja sih yang mesti kemudian, ini kan undang-undang baru soalnya. Kita bukan merevisi undang-undang yang lama. Karena amanat dari putusan MK adalah kita harus membuat undang-undang ketenagakerjaan yang baru. Nah, ini kita serahkan yang masak teman-teman buruh."
"Nah, jadi kita tunggu, tapi pada prinsipnya pemerintah juga sudah minta bahwa sampai dengan akhir tahun ini, itu Undang-Undang Tenaga Kerja harus selesai," tambahnya.
Sebelumnya, MK memandang Pemerintah dan DPR perlu membuat Undang-undang Ketenagakerjaan baru dalam kurun waktu dua tahun. Hal itu termuat dalam sidang pembacaan putusan perkara nomor: 168/PUU-XXI/2023 tentang uji materi Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang diajukan oleh Partai Buruh dan enam pemohon lainnya, Kamis (31/10).
(dhz/kid)
Add
as a preferred source on Google

5 hours ago
1














































