Praperadilan Kasus Korupsi Haji Ditolak, Kuasa Hukum Yaqut Buka Suara

6 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan sekaligus mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, memiliki catatan serius usai hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Sulistyo Muhammad Dwi Putro menolak permohonan Praperadilan pihaknya untuk seluruhnya.

Mellisa mengatakan hakim hanya mempertimbangkan kuantitas alat bukti bukan kualitas dalam menjatuhkan putusan.

"Kami menghargai putusan tersebut. Tentu kami juga punya catatan serius tentang proses persidangan ini karena dari sekian banyak dalil yang kami sampaikan, ternyata dari hakim Praperadilan hanya melihat dari jumlah alat bukti yang sudah ada dua. Terkait dengan apakah berkualitas, apakah relevan, itu tidak dipertimbangkan sama sekali," ujar Mellisa di PN Jakarta Selatan, Rabu (11/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mellisa menyayangkan hakim tidak membahas perihal kewenangan KPK dalam menetapkan tersangka. Menurut dia, putusan Praperadilan ini akan menjadi preseden tidak baik terhadap keberlakuan hukum acara pidana yang baru.

"Kami rasa ini menjadi sebuah preseden yang tidak baik terkait dengan keberlakuan KUHAP yang baru, KUHP yang baru, ada ketidakpastian hukum di sini. Tapi, apa pun itu, tentu seluruh proses hukum ke depan tetap akan kami lakukan," ucap dia.

Sebelumnya, hakim tunggal PN Jakarta Selatan Sulistyo Muhammad Dwi Putro menolak Praperadilan perkara nomor: 19/Pid.Pra/2026 atas nama Pemohon Yaqut Cholil Qoumas untuk seluruhnya.

"Mengadili: dalam pokok perkara: menolak permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya," ujar hakim di ruang sidang Oemar Seno Adji PN Jakarta Selatan, Rabu (11/3).

Hakim menyatakan penetapan tersangka yang disematkan KPK terhadap Yaqut telah sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21 Tahun 2014 tanggal 28 April 2015 dan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2016.

Dengan demikian, hakim menolak seluruh petitum yang diajukan Yaqut untuk seluruhnya.

Sebelumnya, salah satu pertimbangan Yaqut mengajukan permohonan Praperadilan adalah karena menilai KPK tidak memenuhi syarat adanya dua alat bukti yang sah saat menetapkan sebagai tersangka.

Hal itu dikarenakan alat bukti yang dipakai KPK dianggap tidak memiliki relevansi terhadap unsur pokok delik berupa "merugikan keuangan negara atau perekonomian negara".

Kuasa hukum Yaqut memandang hal itu menjadi sangat mendasar karena setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 25/PUU-XIV/2016, ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor (dan secara mutatis mutandis juga padanannya dalam Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP baru) harus dipahami sebagai delik materiil, yakni delik yang menuntut terlebih dahulu adanya akibat yang nyata dan pasti, berupa kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, sebelum seseorang dapat secara sah ditetapkan sebagai tersangka.

Yaqut bersama Staf Khususnya yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan. Namun, keduanya belum ditahan.

Hanya saja, KPK sudah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk kembali mencegah Yaqut dan Ishfah ke luar negeri selama 6 bulan sampai 12 Agustus 2026.

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK sudah menggeledah sejumlah tempat seperti rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.

Banyak barang bukti diduga terkait perkara disita. Di antaranya dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), hingga kendaraan roda empat dan properti.

Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), negara disebut mengalami kerugian sejumlah Rp622.090.207.166,41 (Rp622 miliar) dari kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan tahun 2023 dan 2024 tersebut.

Angka tersebut keluar beberapa waktu lalu, jauh setelah Yaqut dan Ishfah ditetapkan dan diumumkan KPK sebagai tersangka.

(ryn/dal)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi