Praperadilan Yaqut Kandas, Penyidikan Korupsi Haji era Jokowi Lanjut

3 hours ago 4

Jakarta, CNN Indonesia --

Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Sulistyo Muhammad Dwi Putro menolak Praperadilan perkara nomor: 19/Pid.Pra/2026 atas nama Pemohon Yaqut Cholil Qoumas untuk seluruhnya.

"Mengadili: dalam pokok perkara: menolak permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya," ujar hakim di ruang sidang Oemar Seno Adji PN Jakarta Selatan, Rabu (11/3).

Hakim menyatakan penetapan tersangka yang disematkan KPK terhadap Yaqut telah sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21 Tahun 2014 tanggal 28 April 2015 dan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2016.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Merespons putusan tersebut, KPK melalui Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu memberikan apresiasi dan penghormatan terhadap putusan hakim tersebut.

"Saya izin menyampaikan apresiasi dan penghormatan atas putusan pada majelis. Tentunya kami menghormati putusan yang telah dibuat oleh majelis," ujar Asep di PN Jakarta Selatan, Rabu (11/3).

Asep bersyukur KPK bisa melanjutkan penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan. Pada pekan ini, terang dia, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Yaqut.

"Karena memang saat ini juga kan apa namanya untuk statusnya adalah tersangka. Sudah dipanggil. Minggu ini," ucap dia.

Asep mengatakan penyidik sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Yaqut untuk pekan ini.

"Dalam waktu dekat kami sudah memanggil yang bersangkutan. Dipanggil dulu (sebagai tersangka). Tentu untuk saat ini kan statusnya tersangka. Minggu ini," imbuhnya.

Jenderal polisi bintang satu ini menyatakan penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan menjadi prioritas untuk diselesaikan. Terlebih Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) sudah terbit sejak Agustus tahun lalu.

Asep memastikan KPK secepatnya akan menuntaskan penanganan kasus haji era Presiden ke-7 RI Joko Widodo tersebut.

"Secepatnya sih karena ini termasuk perkara, Sprindiknya sudah tahun lalu, dari Agustus kalau enggak salah, ini berjalan terus, makanya ini menjadi prioritas," kata dia.

Saat dikonfirmasi mengenai penahanan terhadap Yaqut, Asep menjelaskan banyak hal yang dipertimbangkan termasuk mengenai strategi penanganan kasus. Apalagi, di kasus ini ada tersangka lain yakni Staf Khusus Yaqut yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

"Banyak hal yang perlu kita pertimbangkan ya. Tidak hanya pemenuhan unsur-unsur Pasal tetapi kita melihat penanganan perkaranya seperti apa. Kasus ini tidak hanya satu tersangka, ada tersangka lainnya," ungkap Asep.

"Terkait dengan penahanan itu strategi kita. Kita melihat bagaimana strategi penanganan perkaranya dan lain-lain. Kita pertimbangkan. Kalau pertimbangannya sudah cocok, tentu kami tidak menunda-nunda," tandasnya.

Yaqut dan Staf Khususnya yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan. Namun, keduanya hingga kini belum ditahan. KPK sebelumnya mengaku menghormati proses Praperadilan yang sedang berjalan.

Meski begitu, KPK sudah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk kembali mencegah Yaqut dan Ishfah ke luar negeri selama 6 bulan sampai 12 Agustus 2026.

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK sudah menggeledah sejumlah tempat seperti rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.

Banyak barang bukti diduga terkait perkara disita. Di antaranya dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), hingga kendaraan roda empat dan properti.

Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), negara disebut mengalami kerugian sejumlah Rp622.090.207.166,41 (Rp622 miliar) dari kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan tahun 2023 dan 2024 tersebut.

Angka tersebut keluar beberapa waktu lalu, jauh setelah Yaqut dan Ishfah ditetapkan dan diumumkan KPK sebagai tersangka.

(ryn/dal)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi