Purbaya Dipecat, Menkeu Baru Percepat Pajak Seller E-Commerce 1 Oktober

1 hour ago 2

Selular.ID – Pergantian pucuk pimpinan Kementerian Keuangan langsung diikuti percepatan kebijakan yang menyentuh jutaan pelaku usaha digital.

Pemerintah akan mulai menerapkan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) seller e-commerce pada 1 Oktober 2026, sebulan lebih cepat dibandingkan rencana terakhir pada 1 November 2026.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto mengatakan platform e-commerce telah siap menjalankan kebijakan tersebut.

Dengan demikian, marketplace yang memenuhi kriteria tertentu nantinya berperan memungut PPh dari transaksi seller.

Baca juga:

Menariknya, implementasi tersebut berlangsung setelah Purbaya Yudhi Sadewa tidak lagi menjabat Menteri Keuangan.

Sebelumnya, penerapan pajak seller e-commerce sempat ditunda pada era Purbaya dengan alasan pemerintah ingin memastikan kesiapan teknis seluruh pihak.

Tonton juga:

Video Rekomendasi Untuk Anda

Pajak Seller E-Commerce Dipungut 0,5 Persen

Dasar kebijakan tersebut sebenarnya bukan aturan baru. Pemerintah sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur penunjukan pihak lain sebagai pemungut PPh atas penghasilan pedagang dalam negeri melalui sistem elektronik.

Dalam skema tersebut, platform e-commerce yang memenuhi kriteria pemerintah diwajibkan memungut PPh sebesar 0,5 persen atas transaksi seller tertentu.

Kebijakan ini menyasar seller dengan omzet tahunan di atas Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar. Artinya, tidak seluruh pedagang online otomatis terkena pungutan pajak tersebut.

Dengan mekanisme ini, pemungutan pajak dilakukan melalui platform tempat seller berjualan.

Skema tersebut membuat proses pemungutan PPh semakin terintegrasi dengan ekosistem perdagangan digital.

Pergantian Menkeu, Implementasi Lebih Cepat

Percepatan menjadi bagian paling menarik dari kebijakan pajak seller e-commerce kali ini.

Jadwal terakhir pemerintah sebelumnya mengarah pada penerapan mulai 1 November 2026, tetapi kini dimajukan menjadi 1 Oktober 2026.

Bimo menyebut kesiapan platform menjadi salah satu faktor yang memungkinkan kebijakan tersebut mulai dijalankan.

Bagi seller, perubahan jadwal berarti waktu persiapan menjadi lebih pendek. Pedagang yang masuk kategori wajib pungut perlu semakin cermat menghitung omzet, pencatatan transaksi, hingga kewajiban perpajakannya.

Di sisi lain, bagi industri e-commerce, kebijakan ini menambah peran marketplace dalam administrasi perpajakan ekonomi digital.

Platform bukan hanya mempertemukan pembeli dan penjual, tetapi sekaligus menjadi bagian dari mekanisme pemungutan pajak.

Penerapan pajak seller e-commerce mulai 1 Oktober 2026 sekaligus akan menjadi ujian penting bagi pemerintah.

Tantangannya bukan sebatas memastikan sistem teknis berjalan, tetapi juga menjaga agar kepatuhan pajak tidak menjadi beban yang menghambat pertumbuhan UMKM dan seller yang tengah membangun bisnisnya di ekosistem digital.

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi