
FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Wacana masuknya rumah sakit asing ke Indonesia menjadi wacana yang saat ini ramai dibahas.
Munculnya wacana ini sendiri datang dari pernyataan langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
Hal tersebut dikatakan Presiden Prabowo dalam kunjungannya di Brussel pada Minggu (13 Juli 2025) lalu.
Prabowo Subianto menuturkan bahwa rumah sakit asing ataupun institusi kesehatan di luar negeri dapat membuka cabang mereka di Indonesia.
Meski hal ini bukan hal yang baru, sejumlah aspek harus diperhatikan, terutama terkait pemerataan akses layanan kesehatan serta tenaga medis dan kesehatan.
Merespon hal ini, Kepala Dinas Kesehatan Sulsel, Ishaq Iskandar memberikan responnya soal regulasi ini.
Ishaq Iskandar menyebut pihak tentu bakal mengikuti sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Kalo kami tentu sesuai regulasi yg ada,” kata Ishaq Iskandar.
Namun, ia menyebut ada yang mengatur soal regulasi ini yaitu Standar Kegiatan Usaha dan Penunjang Kegiatan Usaha.
Dan untuk Sulawesi Selatan sendiri masih belum masuk dalam wilayah KEK.
“Apakah sulsel msk wilayah KEK, Kalo bukan berarti belum,” terangnya.
(Erfyansyah/Fajar)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: