Rekrutmen ASN 2026 Mengacu UU ASN Terbaru, Ini Aturan yang Digunakan Pemerintah

9 hours ago 2

FAJAR.CO.ID - Pemerintah resmi memulai persiapan rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2026 dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara sebagai landasan utama reformasi birokrasi nasional.

Langkah ini menjadi bagian penting dalam penataan sistem manajemen ASN yang meliputi mekanisme perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Surat Menteri PAN-RB Jadi Awal Proses Penyusunan Kebutuhan ASN

Pada 12 Maret 2026, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini, menerbitkan surat resmi yang meminta seluruh instansi pemerintah untuk menyusun dan mengajukan kebutuhan jumlah serta jenis jabatan ASN. Surat ini merupakan tahap awal yang krusial sebelum penetapan formasi rekrutmen ASN tahun depan.

Rini Widyantini menegaskan bahwa penyusunan kebutuhan ASN harus mempertimbangkan perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) di berbagai kementerian dan lembaga, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara.

Regulasi dan Sistem e-Formasi Jadi Pilar Penataan ASN

Dalam proses ini, pemerintah menggunakan beberapa regulasi sebagai dasar hukum, antara lain Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 dan perubahannya pada 2020, serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Seluruh instansi diwajibkan mengajukan usulan kebutuhan ASN melalui aplikasi e-Formasi milik Kementerian PAN-RB. Usulan tersebut harus mencakup jumlah pegawai yang dibutuhkan, jenis jabatan, dan alasan kebutuhan di masing-masing instansi.

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi