Rizky Kabah Diduga Hina Suku Dayak, Polda Kalbar Turun Tangan

9 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Polda Kalimantan Barat turun tangan atas dugaan kreator konten asal Pontianak, Rizki Kabah hina Suku Dayak.

Polda turun tangan setelah sejumlah ormas Dayak melaporkan dugaan penghinaan tersebut ke kepolisian. Polda Kalbar rencananya memanggil terlapor untuk dimintai klarifikasi pada pekan ini.

"Ya pasti (dipanggil). Pasti akan kita ambil keterangan yang bersangkutan (Rizky Kabah)," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, Kombes Burhanuddin di Mapolda Kalbar, Jumat (12/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ditanya wartawan pekan lalu, Burhanuddin belum bisa memastikan kapan Rizky Kabah akan dimintai keterangan. Namun, dia menegaskan hal tersebut kemungkinan dilakukan pekan ini.

"Kami upayakan minggu depan [pekan ini-red] sudah kami mintai keterangan," ujarnya.

Dalam perkara itu, Burhanuddin mengatakan terlapor diadukan dugaan pelanggaran UU ITE. Pada Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU ITE disebutkan larangan mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik yang dengan sengaja bertujuan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).

Dia mengatakan dalam pasal tersebut, jika memang terbukti bersalah, bisa dijatuhi ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Sebelumnya, sejumlah ormas maupun organisasi kepemudaan Dayak melaporkan Rizky Kabah ke Polda Kalbar pada Selasa (9/9) lalu. Proses pelaporan dipimpin Ketua Umum Mangkok Merah Kalimantan Barat (MMKB) Iyen Bagago.

Kemudian pada Kamis (11/9), Iyen dan beberapa bagian dari ormas pelapor sudah dimintai keterangan oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda Kalbar.

"Kami sudah dimintai keterangan. Pertanyaannya banyak. Kami jawab apa yang kami ketahui saja. Kami sampaikan efek ke masyarakat terkait konten yang menyebutkan Rumah Radakng adalah rumah hantu dan masyarakat Dayak penganut ilmu hitam," kata Iyen.

Menurut Iyen, masyarakat Dayak sangat terpukul atas ucapan terlapor melalui akun media sosialnya. Menurut pihaknya, ucapan itu cenderung pada penghinaan.

"Masyarakat Dayak ini merasa terpukul, merasa dihina, dilecehkan dan diremehkan. Makanya semua ormas Dayak itu mendukung kita untuk melaporkan ini," kata Iyen.

Untuk diketahui, Rizky Kabah dinilai menghina masyarakat Dayak dengan menyebut suku Dayak menganut ilmu hitam. Dalam konten yang dibuatnya, tampak Risky Kabah berdiri di depan Rumah Radakng Pontianak, rumah adat kebanggaan masyarakat Dayak.

"Dukun sakti tinggal di rumah ini teman-teman. Namanya Rumah Radakng. Dulu suku Dayak sangat menganut ilmu hitam, makanya di Kalimantan Barat terkenal dengan kesaktiannya suku Dayak sama ilmu hitam," kata Rizky Kabah dalam kontennya.

Berdasarkan catatan, bukan kali ini saja kreator konten yang populer dengan nama Iky Kabah di akun TikTok @riezky.kabah itu dilaporkan ke kepolisian karena pernyataannya di media sosial. Sebelum dilaporkan penghinaan suku Dayak, dia sempat pula diseret ke kepolisian karena menghina profesi guru.

Sebelumnya pemilik akun dengan 2,6 juta pengikut di akun TikToknya itu dilaporkan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Kalbar setelah videonya viral menghina profesi guru. Laporan itu disampaikan Wakil Ketua PGRI Kalbar, Masturah bersama beberapa anggota PGRI ke Polda Kalbar pada Rabu, 26 Februari 2025.

Setelah laporan itu, Rizky sempat menghilang dan diduga melarikan diri ke Jakarta untuk menghindari proses hukum. Namun pada 3 Maret 2025, pihak kepolisian berhasil mengamankannya untuk dimintai keterangan.

Dalam pemeriksaan, Rizky mengaku bersalah dan meminta maaf kepada seluruh guru di Indonesia. Ia beralasan bahwa pernyataannya dilatarbelakangi pengalaman pribadi saat sekolah, di mana dia merasa diperlakukan tidak adil oleh sebagian guru.

Hingga berita ini ditulis belum ada pernyataan dari Rizky maupun perwakilannya terkait pelaporan sejumlah ormas dayak ke kepolisian tersebut.

Baca berita lengkapnya di sini.

(kid/ugo)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi