Jakarta, CNN Indonesia --
Kepolisian memberi dispensasi bagi pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis saat Satpas tutup ketika libur Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 2026 pada 19-24 Maret 2026.
Hal ini akan membantu Anda mengurus perpanjangan SIM mati di periode tersebut pada lain hari, tanpa perlu repot-repot membuat baru.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk wilayah Jakarta, seperti dijelaskan di akun Instagram Satpas Metro Jaya, pelayanan di Satpas Daan Mogot, unit Satpas DKI Jakarta, unit gerai SIM DKI, dan SIM keliling diliburkan pada Kamis-Selasa, 19-24 Maret 2026.
"Dan pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada Rabu 25 Maret," tulis akun tersebut dikutip Selasa (17/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dijelaskan juga bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 19-24 Maret, dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada 25 Maret atau saat Satpas kembali beroperasi.
"Perpanjangan SIM pada tanggal 25 Maret dengan mekanisme perpanjangan," ungkapnya.
Ketentuan soal dispensasi ini tertuang dalam Pasal 4 ayat (3) Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Dalam aturan tersebut dijelaskan SIM yang masa berlakunya habis karena keadaan kahar dapat dikecualikan dari ketentuan umum dan tetap bisa diperpanjang berdasarkan keputusan Kepala Korlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas di tingkat Polda.
Syarat perpanjangan SIM
Sebelum datang ke Satpas untuk melakukan perpanjangan SIM, pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan.
Berikut dokumen yang harus dibawa:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- Fotokopi SIM lama dan SIM asli
- Bukti cek kesehatan
- Bukti cek psikologi
- Bukti pembayaran
Selain datang langsung ke Satpas, perpanjangan SIM juga dapat dilakukan secara online melalui situs resmi Korlantas Polri di sim.korlantas.polri.go.id atau melalui aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi) yang tersedia di Play Store.
Adapun langkah-langkah perpanjangan SIM secara online sebagai berikut:
- Klik menu pendaftaran dan pilih opsi "Perpanjang SIM".
- Isi seluruh data pada formulir yang tersedia, masukkan kode verifikasi, lalu klik "kirim".
- Tunggu notifikasi email yang berisi kode tagihan perpanjangan SIM.
- Lakukan pembayaran dan simpan bukti pembayaran.
- Datang ke Satpas, SIM Corner, atau layanan SIM Keliling untuk pengambilan SIM dengan membawa seluruh dokumen persyaratan.
- Tunggu hingga dipanggil petugas untuk menerima SIM yang telah diperpanjang.
(ryh/fea)
Add
as a preferred source on Google

14 hours ago
2















































