Sidang Ebenezer: Saksi Diminta Buat Rekening dan Beli Emas 300 Gram

12 hours ago 4

Jakarta, CNN Indonesia --

Direktur Operasional PT Delta Indonesia, Deka Perdanawan, mengaku pernah diberi perintah membuat rekening oleh terdakwa Subhan untuk tampung hasil pemerasan Sertifikat K3.

Hal tersebut ia ungkap saat bersaksi di dalam sidang kasus dugaan pemerasan sertifikasi K3 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang menyangkut mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Noel Ebenezer di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (2/3).

Deka mengungkap dia diperintah langsung oleh Subhan untuk membuat rekening pada Juni 2017 untuk kemudian diserahkan kepadanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian untuk yang BCA 5938 belakangnya ini, yang Pak Subhan," ujar jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan berita acara pemeriksaan (BAP).

"Terus diperintah, 'kamu buat rekening pribadi', nanti ATM-nya sama tokennya dipegang Pak Subhan," jawab Deka.

Deka mengatakan dirinya diminta melakukan setoran awal kurang lebih Rp50 juta.

"Ketika Saudara buka rekening itu, itu pembukaan berapa itu? Pembukaan uang pembukaan rekening itu? Pertama kali buka? Setoran awal?" tanya jaksa.

"Setoran awal sekitar Rp50 juta, Pak," jawab Deka.

JPU kemudian menjelaskan kepada Deka menjelaskan bahwa rekening atas namanya tersebut digunakan untuk menampung hasil pemerasan.

"Kemudian apakah Saudara mengetahui kemudian kalau rekening Saudara ini digunakan untuk menampung setoran dari para PJK3 yang lain?" tanya jaksa.

"Tidak tahu, Pak, awalnya," jawab Deka.

"Kemudian, tahu?" tanya Jaksa kembali.

"Setelah kasus ini," jawab Deka kembali.

Lebih lanjut, sejak awal rekening dibuat, Dekan mengatakan kartu ATM dan token langsung diserahkan ke Subhan.

Sehingga dia tidak pernah melakukan pengecekan dan tidak tahu terkait aliran uang yang keluar masuk di rekening atas namanya tersebut.

"Ke rekening Saudara, nomor 5938 atas nama Deka Perdanawan Rudianto ini, yang digunakan oleh Pak Subhan, tahu tidak totalnya itu berapa yang masuk ke situ?" tanya jaksa.

"Total masuknya saya enggak tahu, Pak," jawab Deka.

Selain itu, Deka juga mengaku pernah diperintahkan untuk membeli emas oleh terdakwa Subhan.

Deka menjelaskan uang untuk membeli emas berasal dari uang hasil pemerasan yang ditampung di rekening atas namanya.

"Disuruh belikan LM (logam mulia), pak," ungkap Deka.

Deka mengungkap perintah tersebut dilontarkan saat dirinya diundang ke rumah Subhan.

"Ke rumahnya, terus disuruh ATM-nya enggak tahu kenapa, saya disuruh pegang, terus sebagian disuruh beli LM," katanya.

Deka mengatakan Subhan menyuruhnya membeli emas seberat 300 gram dengan pecahan 100 gram per batang.

"Saudara eh berikan eh belikan logam mulia itu berapa?" tanya jaksa.

"300 (gram), Pak," jawab Deka.

Setelah emas dibeli, Subhan meminta Deka untuk menyimpannya lebih dahulu. Emas itu, kata Deka, baru akan hanya jika dibutuhkan.

"Disuruh pegang dulu, pak, katanya," imbuhnya.

"Iya, nanti dikabarin kalau sudah ya butuh," kata Deka meniru ucapan Subhan.

Sebelumnya, dalam kasus ini, Subhan dkk didakwa melakukan tindak pidana pemerasan terkait pengurusan sertifikasi K3 sejumlah Rp6,5 miliar.

"Secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya yaitu terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan bersama-sama dengan Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi, Miki Mahfud, dan Temurila telah melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya terkait dengan Penerbitan dan Perpanjangan Sertifikasi atau Lisensi Individu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi para pemohon sertifikasi atau lisensi K3," ungkap jaksa saat membacakan surat dakwaan, Senin (19/1).

Selain itu, Noel juga didakwa menerima gratifikasi sejumlah Rp3.365.000.000,00 dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker. Uang dan sepeda motor diberikan ASN Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak swasta.

(fam/isn)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi