Fajar.co.id – Hakim konstitusi Anwar Usman menyampaikan pamit sekaligus permintaan maaf terbuka kepada publik dalam sidang terakhirnya di Mahkamah Konstitusi (MK). Momen tersebut menjadi penutup perjalanan panjangnya sebagai hakim konstitusi setelah lebih dari satu dekade mengabdi di lembaga penjaga konstitusi itu.
Dalam sidang yang berlangsung di Gedung MK, Anwar Usman menyampaikan permohonan maaf kepada berbagai pihak yang selama ini berinteraksi dengannya selama menjalankan tugas sebagai hakim. Ia mengakui selama menjalankan amanah negara, tidak menutup kemungkinan terdapat sikap, ucapan, maupun keputusan yang kurang berkenan bagi sebagian pihak.
“Untuk itu, dari lubuk hati yang amat dalam, saya menyampaikan permohonan maaf,” ujar Anwar Usman dalam pernyataannya di sidang terakhir.
Perjalanan Karier di Mahkamah Konstitusi
Anwar Usman pertama kali menjabat sebagai hakim konstitusi pada 2011 setelah diusulkan oleh Mahkamah Agung. Sejak saat itu, ia terlibat dalam berbagai perkara penting terkait pengujian undang-undang terhadap UUD 1945.
Selama kariernya di Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman juga pernah dipercaya menduduki posisi Wakil Ketua MK dan kemudian Ketua MK. Jabatan tersebut menempatkannya sebagai salah satu tokoh penting dalam berbagai putusan konstitusional yang memengaruhi dinamika politik dan hukum di Indonesia.
Namun, perjalanan kariernya sempat menjadi sorotan publik pada 2023. Saat itu, Anwar Usman diberhentikan dari jabatan Ketua MK setelah Majelis Kehormatan MK menyatakan ia melanggar etik dalam perkara pengujian batas usia calon presiden dan wakil presiden.


















































