Sindikat Pemalsu BPKB dan STNK di Indonesia Dibongkar

11 hours ago 4

CNN Indonesia

Jumat, 09 Mei 2025 10:12 WIB

Penindakan dokumen BPKB dan STNK palsu ini dilakukan bekerja sama dengan polda lainnya yaitu dari Riau, Jakarta, Bali, Jawa Timur dan Jawa Barat. Pelaku pemalsu BPKB dan STNK bekerja sama dengan polda lainnya yaitu dari Riau, Jakarta, Bali, Jawa Timur dan Jawa Barat. CNN Indonesia/Safir Makki

Jakarta, CNN Indonesia --

Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) berhasil menjaring pemalsu dokumen kendaraan BPKB dan STNK. Dari tangan 10 pelaku ditemukan 25 unit mobil dan satu unit sepeda motor tanpa disertai dokumen asli, di antaranya sembilan Mini Cooper tua.

"Hari ini, Polda Sumut akan merilis kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat khususnya terkait dengan pemalsuan surat-menyurat mobil dan motor. Kejadian ini bukan cuman satu provinsi, tetapi sudah di berbagai provinsi. Jadi, seolah-olah suratnya ini menyerupai dengan aslinya," kata Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto saat konferensi pers di Polda Sumut, Senin (5/5) mengutip detik.

Penindakan dokumen palsu ini dilakukan bekerja sama dengan polda lainnya yaitu dari Riau, Jakarta, Bali, Jawa Timur dan Jawa Barat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara Kombes Pol Sumaryono pelibatan sejumlah Polda karena pelaku bisa menghasilkan sebanyak 600 sampai 700 dokumen telah tersebar ke seluruh Indonesia.

Sumaryono mengatakan berdasarkan pengakuan tersangka bahwa tindakan pemalsuan dokumen ini dilakukan selama tiga tahun. Dari dokumen STNK palsu tersebut dijual dengan harga Rp750 sampai Rp4 juta.

Oleh karena itu, ia mengatakan pihaknya juga bekerja sama dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Sumut dan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri atau Mabes Polri untuk mengejar kendaraan tanpa dokumen tersebut.

"Termasuk juga kami berkoordinasi dengan pihak Direktorat Bea Cukai terkait dengan masuknya barang-barang ilegal berupa mesin kendaraan dan sparepart," ucapnya dilansir Antara.

Sumaryono mengatakan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat pada Selasa (11/3) bahwa ada sindikat yang memperjualbelikan dokumen kendaraan bermotor.

Kemudian, tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara melakukan penelusuran, dan penyelidikan untuk menangkap tersangka pria berinisial JS di Jalan Jamin Ginting, Medan.

"Tersangka berprofesi pencetak dan membuat, menerbitkan dokumen palsu jenis BPKB, STNK dan surat kendaraan bermotor lainnya di Jalan Jamin Ginting Medan," kata dia.

Menurut keterangan polisi, modus tersangka memperjualbelikan kendaraan ini di laman media sosial tersangka. Sedangkan barang bukti lainnya disita banyak dokumen yang dipalsukan dengan alat sederhana.

Dari 10 terangkan ditemukan memiliki peran mulai dari agen, perakit mobil, pembeli dan pemesan. Para tersangka dijerat Pasal 263 dengan ancaman hukuman enam tahun penjara atau Pasal 480 tentang Penadahan dengan ancaman empat tahun penjara.

[Gambas:Video CNN]

(tim/mik)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi