Jakarta, CNN Indonesia --
Stafsus mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan pada hari ini, Selasa (17/3).
Pantauan CNNIndonesia.com di Gedung Merah Putih KPK, Gus Alex keluar setelah dilakukan pemeriksaan sekitar pukul 14.45 WIB, sudah memakai rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan diborgol. Dia dikawal oleh petugas KPK dan kepolisian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait dengan penahanannya, ia mengatakan menghargai proses hukum yang sedang menimpa dirinya tersebut.
"Saya menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Sudah banyak hal yang saya sampaikan. Mudah-mudahan kita bisa menemukan keadilan dan kebenaran yang seadil-adilnya," ujar Gus Alex saat digiring ke mobil tahanan dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (13/3).
Gus Alex mengatakan dirinya tidak mendapat perintah apapun dari Mantan Menteri Agama, yang juga tersangka dalam kasus ini, Yaqut Cholil Qoumas.
"Tidak ada perintah apapun dari Gus Yaqut,"
Terkait dengan detailnya, Gus Alex mengatakan sudah banyak hal yang ia sampaikan ke penyidik.
"Semua sudah saya sampaikan ke penyidik, banyak yang sudah saya sampaikan. Langsung saja ke penyidik dan kuasa hukum, tim hukum saya. Terima kasih," katanya.
Terdapat beberapa peran penting dari Gus Alex yang dalam kasus ini.
Dalam pengisian kuota tambahan haji khusus tahun 2023, diduga ada uang fee yang diminta pemerintah melalui Gus Alex Yaqut sekitar USD 4000-5000 (Rp67,5 juta-Rp84,4 juta) ke pihak PIHK atau travel. Fee tersebut kemudian dibebankan kepada para jemaah.
Pada prosesnya, ketika ada informasi bahwa DPR akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) Haji sekitar bulan Juli 2024, Gus Alex menjadi pihak yang memerintahkan kepada Kasubdit untuk mengembalikan uang-uang fee yang telah dikumpulkan, kepada Asosiasi atau PIHK-PIHK.
Kemudian, pada November 2023, terdapat komunikasi antara Staf Teknis Kantor Urusan Haji Indonesia di Jeddah dan Gus Alex bahwa kuota haji Indonesia tahun 2024 yang dimasukkan ke dalam aplikasi e-hajj hanya sebanyak 221.000, bukan 241.000.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, Gus Alex menyampaikan bahwa kuota tambahan 20.000 akan dibagi menjadi 50:50, yang ia lakukan berdasarkan arahan dari Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama.
Dalam kasus ini, Yaqut dan Gus Alex telah ditetapkan KPK sebagai tersangka. Yaqut sudah terlebih dahulu ditahan KPK selama 20 hari ke depan.
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK sudah menggeledah sejumlah tempat seperti rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.
Banyak barang bukti diduga terkait perkara disita. Di antaranya dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), hingga kendaraan roda empat dan properti.
Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), negara disebut mengalami kerugian sejumlah Rp622.090.207.166,41 (Rp622 miliar) dari kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan tahun 2023 dan 2024 tersebut.
(fam/ugo)
Add
as a preferred source on Google

8 hours ago
1
















































