Teror Air Keras Aktivis KontraS dan Alarm Bahaya Demokrasi

2 hours ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Teror penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus dipandang menjadi alarm bahaya bagi demokrasi.

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyatakan percobaan pembunuhan terhadap Andrie tak boleh dipandang sebagai serangan biasa. ICJR menilai serangan tersebut merupakan perbuatan yang sangat serius dan dapat diproses sebagai percobaan pembunuhan berencana.

"Unsur pembunuhan berencana terdiri dari niat untuk menghilangkan nyawa orang yang didahului dengan adanya perencanaan. Tindakan pelaku yang menargetkan wajah meliputi sistem pernapasan Andrie dapat berakibat hilangnya nyawa. Hal ini menunjukkan pelaku dengan sengaja mengetahui bahwa tindakannya dapat berakibat hilangnya nyawa korban," tulis ICJR dikutip dari laman resminya, Senin (16/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam KUHP Baru, tertuang dalam Pasal 459, pembunuhan berencana tersebut diancam dengan pidana mati. Sedangkan percobaan pembunuhan berencana dapat dijatuhi pidana paling lama 15 tahun penjara sesuai dengan Pasal 17 ayat 4.

"Dengan demikian, serangan terhadap Andrie harus dipandang sebagai kejahatan serius yang harus mendapatkan perhatian penuh dari aparat," kata ICJR.

Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) dan Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera menyatakan penyiraman air keras terhadap Andrie merupakan tindakan kekerasan yang tidak dapat ditoleransi dan harus segera diusut secara tuntas oleh aparat penegak hukum.

Direktur Eksekutif PSHK Rizky Argama menuturkan dalam konteks kerja-kerja pembelaan HAM dan advokasi publik yang selama ini dijalankan oleh korban, peristiwa penyiraman air keras harus dilihat sebagai ancaman terhadap ruang sipil dan prinsip negara hukum yang menjamin kebebasan warga untuk menyampaikan pendapat.

"Dalam beberapa tahun terakhir, berbagai indikator menunjukkan adanya kecenderungan penyempitan ruang sipil di Indonesia. Pembela HAM, jurnalis, akademisi, dan elemen kelompok masyarakat sipil lainnya semakin sering menghadapi intimidasi, kriminalisasi, maupun bentuk kekerasan lainnya ketika menjalankan kerja advokasi publik," kata Rizky melalui keterangan tertulisnya.

"Serangan terhadap Andrie Yunus memperkuat kekhawatiran bahwa kerja-kerja pembelaan hak asasi manusia semakin dihadapkan pada risiko keamanan yang serius," sambungnya.

Dalam perspektif negara hukum, Ketua STH Indonesia Jentera Aria Suyudi mengungkapkan situasi ini tidak dapat dibiarkan. Negara memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan setiap warga negara dapat menggunakan hak-hak sipil dan politiknya secara aman, termasuk hak untuk menyampaikan pendapat, berkumpul, dan berpartisipasi dalam proses pengawasan terhadap penyelenggaraan kekuasaan.

Ketika pembela HAM dapat diserang secara brutal di ruang publik tanpa perlindungan yang memadai, kata dia, maka yang dipertaruhkan bukan hanya keselamatan individu, tetapi juga integritas sistem demokrasi dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Sebagai organisasi yang selama ini bekerja untuk mendorong reformasi hukum, PSHK bersama STH Indonesia Jentera memandang bahwa pelindungan terhadap pembela HAM merupakan bagian integral dari agenda penguatan negara hukum di Indonesia.

"Penegakan hukum yang tegas dan transparan dalam kasus ini menjadi ujian penting bagi komitmen negara dalam melindungi kebebasan sipil," ucap Aria.

Sementara itu, SETARA Institute menilai teror penyiraman air keras oleh Orang Tidak Dikenal (OTK) kepada Andrie dapat melahirkan pembungkaman luar biasa. SETARA Institute mengutuk keras penyerangan tersebut.

"Serangan ini dapat melahirkan pembungkaman luar biasa terhadap kritikan publik melalui efek ketakutan yang luas (chilling effect)," ujar Peneliti HAM dan Sektor Keamanan SETARA Institute Ikhsan Yosarie melalui keterangan tertulis, Minggu (15/3).

Ikhsan khawatir peristiwa tersebut menjadi preseden buruk yang merusak kebebasan sipil apabila dibiarkan tanpa respons penegakan hukum yang tegas dan transparan.

Hal itu mengingat serangan air keras terhadap Andrie dapat dibaca sebagai pesan simbolik yang ditujukan kepada publik secara luas: bahwa menyuarakan kritik bisa membawa risiko serius.

Ikhsan menambahkan penyiraman air keras tersebut merupakan tindak kekerasan yang sangat serius dan tidak dapat ditoleransi dalam negara yang menjunjung tinggi prinsip demokrasi dan Hak Asasi Manusia (HAM).

"Peristiwa ini tidak hanya menyerang individu, tetapi juga mengancam keselamatan para pembela HAM yang selama ini bekerja untuk memastikan adanya check and balance bagi kekuasaan, serta mengadvokasi berbagai pelanggaran hak-hak konstitusional warga negara," katanya.

Andrie Yunus menjadi korban penyiraman air keras oleh OTK yang mengakibatkan terjadinya luka serius di sekujur tubuh terutama pada area tangan kanan dan kiri, muka, dada, serta bagian mata.

Peristiwa tersebut terjadi sesaat setelah Andrie rampung melakukan perekaman siniar (podcast) di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI) bertajuk "Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia" pada sekitar pukul 23.00 WIB, Kamis (12/3).

Pasca peristiwa tersebut, Andrie segera dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan secara medis. Dari hasil pemeriksaan, Andrie mengalami luka bakar sebanyak 24 persen. Mata kanan menjadi area terdampak paling serius.

Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan kepolisian untuk mengusut tuntas kasus penyiram air keras terhadap Andrie Yunus.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan akan menindaklanjuti perintah presiden tersebut dengan mengerahkan aparat kepolisian untuk mengusut perkara hingga tuntas.

"Saat ini, saya telah mendapatkan perintah langsung dari Bapak Presiden untuk melaksanakan pengusutan tuntas secara profesional, transparan," kata Sigit kepada wartawan di Surabaya, Jawa Timur, Minggu (15/3).

Sigit menyatakan pihaknya bakal menggunakan scientific crime investigation untuk mengungkapkan teror aksi penyerangan air keras itu secara tuntas.

"Tentunya langkah-langkah yang kita lakukan tentunya tetap mengedepankan scientific crime investigation. Saat ini kita sedang melakukan pengumpulan informasi-informasi dan informasi-informasi tersebut nantinya akan kita dalami satu per satu," ucap dia.

Polda Metro Jaya menyatakan aksi penyiraman terhadap Andrie Yunus ini diduga melibatkan empat pelaku.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan pihaknya hingga kini masih mengumpulkan barang bukti sebelum melakukan penangkapan terhadap para pelaku.

"Apakah pelaku sudah tertangkap? Sampai dengan hari ini kami belum melakukan upaya paksa. Kami masih terus melakukan pengumpulan fakta hukum berdasarkan dari analisa CCTV dan jaringan komunikasi yang kami peroleh," kata Iman dalam konferensi pers, Senin (16/3).

Iman mengatakan pihaknya juga masih menunggu uji laboratorium forensik terhadap barang bukti yang telah ditemukan dan disita penyidik.

Barang bukt itu di antaranya helm yang diduga digunakan pelaku dan wadah yang diduga digunakan untuk menyimpan air keras.

"Kami sangat berharap nanti hasil dari uji laboratorium forensik tersebut, mudah-mudahan ditemukan sidik jari dari pelaku, kemudian juga DNA dari pelaku yang menempel di helm yang bersangkutan. Jadi, tersangka atau pelaku kami sampaikan kami belum melakukan upaya paksa," tutur dia.

(ryn/isn)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi