Jakarta -
Powerbank menjadi salah satu perangkat elektronik yang tidak boleh ketinggalan saat melakukan perjalanan berlibur. Benda satu in bisa menyelamatkan Anda saat smartphone atau perangkat elektronik lain kehabisan daya dan tidak ada listrik.
Meski powerbank menjadi benda portable yang umum dibawa di perjalanan, perlu diketahui bahwa powerbank tidak boleh dibawa sembarangan saat menaiki pesawat. Ada aturan yang harus dipatuhi saat membawa benda ini dalam penerbangan.
Jika tidak sesuai dengan aturan, powerbank terpaksa harus ditinggal di bandara keberangkatan. Hal ini tentunya cukup merugikan, terutama ketika Anda membawa powerbank dengan harga mahal.
Oleh karena itu, Anda bisa menyimak aturan membawa powerbank ke pesawat berikut agar tidak berisiko disita.
Aturan Powerbank yang Boleh Dibawa ke Pesawat
Pembatasan powerbank di pesawat ada bukan tanpa alasan. Powerbank bisa menyebabkan kejadian berbahaya di dalam pesawat.
Menurut International Air Transport Association (IATA) sebagai organisasi yang menerapkan aturan ini, baterai litium yang kebanyakan digunakan pada perangkat elektronik termasuk powerbank berpotensi menghasilkan tingkat panas yang berbahaya.
Jika hal ini dibiarkan, powerbank bisa menjadi penyebab kebakaran di dalam pesawat. Hal ini tentunya sangat berbahaya, terutama jika terjadi ketika pesawat masih mengudara.
Berikut merupakan penjelasan aturan membawa powerbank dalam perjalanan menggunakan pesawat.
1. Batas Kapasitas Powerbank di Pesawat
Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Republik Indonesia telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 015 Tahun 2018 yang mengatur ketentuan membawa powerbank serta bentuk batre litium lainnya.
Menurut aturan tersebut, tiap penumpang diizinkan untuk membawa powerbank ke pesawat dengan kapasitas tidak lebih dari 160 Wh. Anda diwajibkan melapor jika membawa batre litium tambahan.
Aturan kapasitas powerbank dalam penerbangan kemudian berbeda antar4a maskapai dalam dan luar negeri. Penerbangan internasional umumnya menetapkan aturan yang lebih ketat.
Penerbangan internasional umumnya melarang penumpang membawa powerbank dengan daya lebih besar dari 27 ribu mAh atau sekitar 99,9 Wh.
2. Jumlah Powerbank yang Boleh Dibawa ke Pesawat
SE Nomor 015 Tahun 2018 ini juga menyebutkan batasan jumlah powerbank yang bisa dibawa penumpang pesawat. Jumlah yang diizinkan adalah dua buah powerbank pada tiap penumpang dengan kapasitas daya sesuai ketentuan.
Powerbank kemudian diwajibkan untuk dibawa ke bagasi kabin dan dilarang untuk ditempatkan di bagasi terdaftar. Selain itu, penumpang juga dilarang mengisi daya perangkat menggunakan powerbank selama penerbangan berlangsung.
Anda kemudian perlu menunjukkan dan mengungkapkan kapasitas powerbank kepada petugas saat melakukan check in untuk memastikan perangkat yang dibawa punya kapasitas yang sesuai dengan aturan.
Pihak maskapai kemudian berhak untuk menahan powerbank penumpang jika tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Perlu dipahami bahwa aturan ini ditetapkan untuk mencegah potensi kebakaran di dalam pesawat selama penerbangan.
Oleh karena itu, jangan lupa untuk memeriksa powerbank yang akan dibawa ke dalam pesawat. Pastikan dalam kondisi tidak rusak dengan kapasitas daya yang sesuai aturan berlaku.
(asw)
Loading ...

5 hours ago
3

















































