Tutut Soeharto Ajukan Gugatan, Menkeu Purbaya Sadewa: Saya Juga...

2 hours ago 1

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. Tutut Soeharto Ajukan Gugatan, Menkeu Purbaya Sadewa: Saya Juga.../Foto: Firda/detikcom

Jakarta, Insertlive -

Putri presiden Indonesia ke-2 Soeharto, Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana alias Tutut Soeharto melayangkan gugatan kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.

Gugatan itu didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara 308/G/2025/PTUN.JKT pada 12 September 2025. Gugatan itu didaftarkan terkait dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 266/MK/KN/2025 tentang Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah Republik Indonesia terhadap Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana alias Tutut Soeharto Dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara.

Keputusan itu tertanggal 17 Juli 2025 saat posisi Menteri Keuangan Indonesia masih diduduki oleh Sri Mulyani.


Atas hal tersebut, Purbaya pun langsung memberikan tanggapannya. Ia menyebut gugatan itu sudah dicabut. Purbaya dan Tutut pun sudah saling berkirim salam.

"Saya dengar sudah dicabut barusan dan Bu Tutut kirim salam sama saya. Saya juga kirim salam sama beliau," ucap Purbaya di Gedung DPR RI, Jakarta pada Kamis (18/9).

"Sudah dicabut," lanjutnya.

Sementara itu dalam Keputusan Menteri Keuangan tersebut menyatakan Tutut sebagai penanggung utang PT Citra Mataram Satriamarga Persada (PT CMSP) dan PT Citra Bhakti Margatama Persada (PT CBMP) karena dikaitan memiliki utang kepada negara atas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

"Bahwa atas klaim tersebut, tergugat (Menteri Keuangan) yang menyatakan penggugat (Tutut) memiliki utang negara tersebut, kemudian tergugat menerbitkan objek gugatan," tulis isi pengumuman.


(agn/KHS)

Tonton juga video berikut:

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi