Uang Pensiun Anggota DPR Dinyatakan Inkonstitusional Bersyarat, MK Minta Regulasinya Diatur Ulang

19 hours ago 3
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi. (INT)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Uang pensiunan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dinyatakan inkonstitusional. Mahkamah Konstitusi (MK) meminta regulasinya diatur ulang.

Regulasi dimaksud, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.

Hal tersebut seiring dengan putusan MK. Saat putusan sidang Nomor 191/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta (16/3/2026).

Regulasi itu dinilai tak relevan lagi. Sehingga butuh aturan baru yang mengatur hak pensiunan DPR dan pimpinan lembaga tinggi negara lainnya.

Putusan yang dibacakan Hakim MK Saldi Isra itu menyebut, setidaknya ada lima batasan yang diminta dalam regulasi baru ke depan.

"Satu, substansi atau materi undang-undang ihwal hak keuangan/administratif disusun sesuai dengan karakter lembaga negara, yaitu berdasarkan hasil pemilihan umum (elected officials) dan berdasarkan hasil seleksi yang berbasis pada kompetensi (selected officials),” ucapnya.

“Serta terbuka kemungkinan pembentuk undang-undang memperluas dengan memasukkan pejabat negara yang pengisiannya berdasarkan penunjukan/pengangkatan (appointed officials), antara lain seperti jabatan menteri negara," sambung Saldi.

Selain itu, MK meminta UU yang baru mempertimbangkan prinsip independensi. Sehingga pejabat menjalankan fungsinya dengan onjektif dan berintegritas.

“Ketiga, Pengaturan besaran dan mekanismenya harus tetap mempertimbangkan prinsip proporsionalitas yang berkeadilan dan akuntabilitas serta memerhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat Indonesia," papar Saldi.

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi