Viral Kasus Toni Aji di Sumut, Kejagung Klaim Beda dengan Amsal Sitepu

5 hours ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara terkait adanya aksi massa yang menuntut pembebasan terpidana kasus korupsi pembuatan website desa di Karo, Toni Aji Anggoro.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyebut perkara korupsi yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo tersebut sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

"Sudah inkracht itu (kasus Toni)," ujarnya kepada wartawan, Kamis (23/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anang mengklaim meskipun sama-sama ditangani Kejari Karo, perkara korupsi yang menjerat Toni Aji berbeda dengan kasus videografer Christy Amsal Sitepu yang sempat menghebohkan publik.

"Berbeda kasusnya (dengan Amsal Sitepu). Tapi memang ditangani oleh pihak Kejari Karo. Tidak ada masalah, sudah inkrah. Perkara ini kan ada yang inkrah, ada yang DPO," ujarnya.

"Kasus per kasus itu tidak sama. Ada karakteristik masing-masing. Mungkin jenisnya sama, tapi karakteristik berbeda pasti ada," imbuhnya.

Ia mengatakan saat ini perkara Toni Aji telah dalam proses eksekusi. Hal itu, dilakukannya setelah majelis hakim memberikan vonis terkait dugaan tindak pidana korupsi Toni Aji.

"Yang jelas saya mendapat informasi perkara itu sudah inkrah, sudah terbukti, itu saja. Sudah dieksekusi," tuturnya.

Sebelumnya, ratusan massa yang tergabung dalam Putera Jawa Kelahiran Sumatera (Pujakesuma) menggelar aksi di depan Pengadilan Negeri (PN) Medan. Dalam aksi tersebut, massa menuntut Pengadilan membebaskan terpidana Toni Aji Anggoro dalam kasus korupsi pembuatan website desa di Karo.

Dikutip dari Detik, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pujakesuma, Eko Sopianto menuntut Hakim Pengadilan Negeri Medan membebaskan terpidana Toni Aji Anggoro.

Eko mengaku heran, Tony dijadikan terpidana oleh jaksa dari Kejari Karo dan Hakim. Ia menyebut Toni dipidana atas perkara korupsi pembuatan website desa di Kabupaten Karo sebesar Rp5,7 juta.

Eko menyebut Toni tidak melakukan korupsi melainkan hanya pekerja kreatif pembuatan website desa di Karo. Ia juga mengatakan, jika Toni tidak dibebaskan maka pihaknya akan menginap di depan Pengadilan dan akan menggelar aksi lagi pada Rabu mendatang.

"Tony Aji Anggoro ini bukan korupsi, dia hanya pekerja kreatif pembuatan website yang diminta oleh pengguna anggaran yaitu kepala desa. Jika pengadilan tidak membebaskan Toni, kami akan menginap disini dan akan kembali lagi menggelar aksi pada Rabu mendatang," ungkapnya.

Ia juga mengatakan, kasus Toni Aji Anggoro sama dengan kasus Amsal Sitepu yang telah vonis bebas dari Pengadilan Negeri Medan. Ia menyebut Toni bukan penjahat dan bukan pencuri uang negara karena dia membuat website kreatif yang diminta oleh Kepala Desa.

"Iya, seperti itu. Bahkan, Amsal itu lebih besar dari ini 5,7 juta. Amsal tidak dihukum sedangkan Toni ini nggak viral. Kalau Toni tidak dibebaskan, kami akan menginap di sini, membuat tenda, dapur masak, sampai Tony Aji dibebaskan dari segala tuntutan, dan direhabilitasi nama baiknya dirinya dan keluarganya," tegasnya.

(tfq/ugo)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi