Tangkapan layar video yang viral
FAJAR.CO.ID - Penyaluran BBM subsidi jenis Biosolar di SPBU Sudiang, Jalan Perintis Kemerdekaan Km 17, Makassar, dihentikan selama 30 hari setelah ditemukan transaksi berulang dan tidak wajar yang melanggar ketentuan. Keputusan ini diambil oleh Pertamina menyusul viralnya video pengisian solar menggunakan tangki modifikasi jumbo di lokasi tersebut pada Rabu pagi, 11 Maret 2026.
Investigasi dan Temuan Pelanggaran di SPBU Sudiang
Muhammad Yoga Prabowo, Sales Branch Manager Sulselbar I Fuel Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, membenarkan kejadian itu dan menegaskan bahwa hasil investigasi menyeluruh dari rekaman CCTV dan data transaksi menunjukkan adanya pelanggaran serius.
"Berdasarkan hasil pengecekan dan investigasi lapangan yang dilengkapi dengan data transaksi serta rekaman CCTV, SPBU dengan kode 73.902.01 terbukti melakukan pelanggaran berupa transaksi berulang dan tidak wajar untuk produk Biosolar," katanya kepada fajar.co.id.
Yoga menambahkan bahwa sanksi penghentian penyaluran tersebut dikeluarkan sesuai dengan ketentuan BPH Migas terkait pembinaan lembaga penyalur BBM.
"Berdasarkan ketentuan dan aturan dari BPH Migas terkait pembinaan lembaga penyalur, Pertamina telah mengeluarkan surat sanksi berupa penghentian penyaluran produk Biosolar di SPBU tersebut selama 30 hari," terang Yoga.
Pengisian BBM Non-Subsidi dengan Wadah Tidak Standar
Selain itu, video lain yang beredar di media sosial memperlihatkan pengisian BBM menggunakan wadah tandon yang tidak memenuhi standar keamanan. Meski masyarakat menduga itu BBM subsidi, Pertamina memastikan bahwa pengisian tersebut adalah BBM non-subsidi jenis Dexlite.


















































