
FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan, penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel menetapkan sebanyak 11 orang tersangka dalam peristiwa pembakaran Kantor DPRD Kota Makassar dan pembakaran kantor DPRD Sulawesi Selatan.
"Sudah ditetapkan tersangka sebanyak 11 orang," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulsel, Didik Supranoto, Rabu (3/9/2025).
11 tersangka itu terdiri dari kasus pembakaran juga penjarahan kantor DPRD Kota Makassar dan DPRD Sulsel.
Para tersangka pelaku pembakaran dan penjarahan dikenakan Pasal 187 KUHP tentang dengan sengaja membahayakan keamanan umum, termasuk pembakaran, pasal 363 dan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Didik Supranoto menyebut, pasal 187 ancaman hukuman 12 tahun penjara dan paling berat 20 tahun atau seumur hidup.
"Kalau 363 diancam hukuman penjara 7 tahun dan 362 diancam 5 tahun," jelasnya.
Seperti diketahui, kantor DPRD Sulsel, DPRD Makassar, dua Poslantas milik Polrestabes Makassar, Masjid, hingga pos jaga Kejati Sulsel juga menjadi sasaran pembakaran para Jumat (29/8/2025) malam.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) mencatat empat orang tewas dalam aksi unjuk rasa berujung kericuhan di Makassar
Tiga korban meninggal di gedung DPRD Kota Makassar yang dibakar massa:
- Sarinawati (25 tahun), staf DPRD, ditemukan di lantai tiga gedung. Ia diduga terjebak saat berusaha menyelamatkan diri.
- Muhammad Akbar Basri (28 tahun), fotografer humas DPRD, juga ditemukan dalam kondisi hangus terbakar.
- Syaiful Akbar (43 tahun), Kepala Seksi Kesra Kecamatan Ujung Tanah, tewas setelah nekat melompat dari lantai tiga untuk menghindari api. Ia sempat dilarikan ke RS Grestelina namun nyawanya tak tertolong.
Selain itu, Rusdamdiansyah (21 tahun) tewas dikeroyok massa di Jalan Urip Sumoharjo, depan Kampus Universitas Muslim Indonesia. Massa menuduhnya sebagai intel aparat. Korban sempat dibawa ke rumah sakit, namun akhirnya meninggal dunia. (Pram/fajar)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: