Surabaya, CNN Indonesia --
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur berhasil membongkar sindikat perdagangan satwa dilindungi berskala internasional, seperti komodo, kuskus, hingga ratusan kilogram sisik trenggiling dengan nilai kerugian negara mencapai miliaran rupiah.
Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Roy HM Sihombing menyatakan, pengungkapan ini terbagi dalam beberapa klaster kejahatan. Klaster pertama dan utama ialah pencurian satwa dilindungi jenis Komodo (Varanus Komodoensis) yang diambil langsung dari habitat aslinya di wilayah Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Para tersangka diduga telah melakukan perbuatan memperdagangkan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup berupa tiga ekor Komodo atau Varanus Komodoensis yang berasal dari pemasok atau pemburu dari wilayah Kecamatan Sambi Rampas, Kabupaten Manggarai Timur Provinsi NTT," kata Roy di Mapolda Jatim, Rabu (15/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Hanif Fatih Wicaksono mengatakan, pengungkapan ini bermula dari informasi intelijen mengenai adanya pengiriman satwa dilindungi dari NTT ke Surabaya melalui jalur laut. Petugas kemudian melakukan penangkapan di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, saat tersangka BM dan SD turun dari kapal.
"Kami mengungkap atau mengamankan orang yang membawa tiga ekor komodo itu di Tanjung Perak pada saat yang bersangkutan turun dari kapal Pelni tujuan NTT Surabaya. Kami berhasil mengamankan dua orang pada saat itu dengan barang bukti tiga ekor yang diduga Komodo," kata Hanif.
Dalam menyelundupkan Komodo ke Surabaya, para tersangka ini menggunakan media paralon untuk menyimpan reptil dilindungi tersebut. Karena Komodo yang diselundupkan masih berusia anakan.
Polisi kemudian memastikan keaslian satwa tersebut melalui uji ilmiah di laboratorium. Hasil tes DNA mengonfirmasi, satwa yang disita bukanlah biawak biasa, melainkan Komodo asli yang dilindungi undang-undang.
"Kami sudah mampu melakukan uji menggunakan alat-alat forensik, yaitu sampel DNA dari tiga ekor komodo ini bekerja sama dengan Universitas Gadjah Mada (UGM) dan hasil dari tes DNA bahwa tiga ekor Komodo yang berhasil kami ungkap dan kami sikat itu identik bahwa itu masuk dalam kategori Komodo atau varanus komodensis dengan akurasi 100 persen. Jadi itu bukan biawak biasa," tegas Hanif.
Hanif kemudian membedah rantai perdagangan satwa dilindungi ini. Awalnya tersangka SD asal NTT meminta warga atau pemburu liar di NTT untuk memburu anak Komodo. Satu ekor anak Komodo dihargai Rp5,5 juta.
SD kemudian menjual anak Komodo itu kepada pengepul di Surabaya, berinisial BM per ekornya seharga Rp31.500.000. Tak berhenti di situ, harga tersebut melonjak hingga puluhan kali lipat saat mencapai pasar internasional seperti Thailand atau Malaysia.
"Para pemburu ini menjualkan hasil dari tangkapannya kepada saudara pengepul atau saudara SD dengan dibayar senilai Rp5.500.000. Pengepul jual kepada penjual yang ada di Surabaya (BM) itu senilai Rp31.500.000 per ekor," katanya.
"Dari penjual satu ini dijual lagi kepada penjual dua yang berada di Sukoharjo di Jawa Tengah, di sini juga ada dijual ada spesifikasi harga yaitu Rp41.500.000. Satu ekor Komodo anakan atau yang kecil ini kalau berada di Thailand atau di Malaysia, ini dihargai senilai USD$35.000 atau apabila dirupiahkan senilai Rp500 juta per ekor," lanjut Hanif.
Berdasarkan hasil pengembangan, selain BM dan SD, polisi juga menangkap empat tersangka RDJ, RSL, JY, VPP yang diduga terlibat dalam sindikat pemburu hingga penjualan Komodo.
Para tersangka ini diketahui sudah terlibat penjualan Komodo sejak periode Januari 2025 sampai dengan 2026. Setidaknya ada 20 ekor Komodo yang mereka jual secara ilegal dengan nilai total Rp565.900.000.
Tapi nilai ekonomi dari penjualan Komodo ini terus meningkat dan berlipat dari penjual satu ke penjual lain, hingga sampai ke luar negeri. Estimasinya bahkan mencapai Rp10 miliar.
"Diestimasikan nilai dari [penjualan 20 ekor] Komodo tersebut bisa mencapai Rp10 miliar atau USD$700.000," urai Hanif.
Selain Komodo, pada klaster dua, polisi juga menemukan penjualan ilegal satwa endemik lain di rumah salah satu tersangka berinisial BM di Surabaya. Di sana, aparat menemukan belasan ekor Kuskus asal Sulawesi.
"Kami juga mengungkap terkait penjualan jenis hewan Kuskus Talaud ada 13 ekor dan Kuskus Tembung ada tiga ekor," ucapnya.
Satwa tersebut disimpan dan diperjualbelikan dalam kondisi hidup, dengan rencana untuk diselundupkan ke luar negeri senilai total Rp400 juta. Setidaknya empat orang tersangka ditetapkan dalam klaster ini, yakni BM, MIF, CS dan MSN.
Pada klaster ketiga, polisi kembali mengungkap perdagangan satwa dilindungi lainnya seperti empat ekor ular sanca hijau hewan endemik Papua, satu ekor elang paria, dan delapan ekor biawak. Dalam kasus ini, satu orang tersangka berinisial MIF ditangkap. Dia diduga berperan dalam menyimpan, memelihara, dan memperniagakan satwa tersebut.
Kemudian klaster keempat, aparat menemukan barang bukti berupa 140 kilogram sisik trenggiling (Manis Javanica) dengan nilai mencapai Rp8,4 miliar. Barang bukti tersebut disimpan di sebuah rumah di kawasan Surabaya, dan diduga akan diperjualbelikan secara ilegal.
"Untuk klaster keempat adalah terkait dengan trenggiling. Di mana kita sudah mengamankan dua tersangka yaitu Saudara FS dan Saudara AK. Ditemukan 104 kg sisik trenggiling di rumahnya. Apabila 140 kg berarti sama dengan 980 ekor trenggiling yang sudah dibunuh. Apabila dinilai secara materi ini 140 kg trenggiling bernilai Rp8,4 miliar," kata Hanif merinci.
Sementara itu, pada klaster kelima, Ditreskrimsus Polda Jatim mengungkap kasus pelanggaran karantina hewan, ikan, dan tumbuhan. Dalam kasus ini, dua tersangka diamankan dengan barang bukti berupa 89 ekor satwa yang terdiri dari soa layar dewasa dan anakan, kadal duri Sulawesi, serta ular cincin. Dua orang tersangka ditetapkan dalam kasus ini yakni CS dan MSN.
Secara total, Polda Jatim telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam sindikat ini. Para tersangka dijerat dengan Pasal 40A ayat 1 jo Pasal 21 ayat 2 UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman berat.
Pihak kepolisian saat ini masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jalur logistik kargo pesawat dan darat, mengingat sebagian besar satwa tersebut telah berhasil dikirim ke luar negeri sebelum jaringan ini terendus.
"Perbuatan para pelaku tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak pada kelestarian sumber daya hayati. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap siapapun yang terlibat dalam jaringan ini," pungkasnya.
(frd/gil)
Add
as a preferred source on Google

5 hours ago
2













































