21 Nama yang Lolos ke Tahap Wawancara Seleksi Komisi Yudisial, Catat Ketentuan Teknisnya

2 weeks ago 10

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah membuka kesempatan bagi Warga Negara lndonesia untuk mendaftar sebagai Calon Anggota Komisi Yudisial.

Panitia telah mengumumkan 21 nama peserta yang lolos ke tahap wawancara Seleksi KY 2025 diantaranya:

  1. Abdul Chair Ramadhan
  2. Abhan
  3. Afridal Darmi
  4. Albertina Ho Isonoma
  5. Andi Muhammad Asrun
  6. Anita Kadir
  7. Desmihardi
  8. Diani Sadiawati
  9. F. Willem Saija
  10. Firdaus Muhammad Arwan
  11. Hasnawaty Abdullah
  12. Imam Prihandono
  13. Insyafli
  14. Judhazik Sawan
  15. Mada Apriandi Zuhir
  16. Mohammad Dawam
  17. Razilu
  18. Setyawan Hartono
  19. Sunggul Hamonangan Sirait
  20. Supri Abu
  21. Zailisa Vitalita.

Wawancara akan dilaksanakan di Gedung Krida Bakti, Jalan Veteran No. 12A, Jakarta Pusat, pada tanggal 1-3 September 2025.

Ketentuan Teknis Wawancara sebagai berikut:

  • Peserta wajib hadir 60 menit sebelum jadwal dan menunggu di ruang tunggu lantai 1.
  • Wajib berpakaian rapi dan sopan.
  • Membawa seluruh dokumen asli yang telah diunggah
  • Surat lamaran bermeterai Rp10.000
  • KTP
  • NPWP
  • Ijazah
  • SKCK
  • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani, serta berbagai surat pernyataan bermeterai (pengalaman hukum minimal 15 tahun, kesediaan melepas jabatan/pekerjaan tertentu, tidak menjadi pengurus parpol, laporan harta kekayaan, dan bebas pidana).

Setelah itu tes kesehatan akan digelar di RSPAD Gatot Subroto pada tanggal yang sama, dengan ketentuan peserta wajib berpuasa sejak pukul 20.00 WIB pada malam sebelum pemeriksaan. Dimulai pukul 07.00 WIB hingga selesai

Pelaksanaan terdiri dari Tes Kesehatan Jasmani dan Tes Kesehatan Rohani.

Berikut ketentuan teknis tes kesehatan:

  • Peserta diwajibkan berpuasa sejak pukul 20.00 WIB sehari sebelumnya.
  • Tidak diperkenankan menggunakan lensa kontak pada saat pemeriksaan jasmani.
  • Peserta hadir sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Panitia.

Berdasarkan pengumuman resmi Nomor 13/PANSEL-KY/08/2025 tanggal 26 Agustus 2025 menegaskan bahwa seluruh peserta wajib mengikuti tahap wawancara dan tes kesehatan sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi