32 Calon PPPK Pemprov Sulsel Tahap II Mundur, Anggarannya Bakal Dialihkan

1 month ago 9

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel memberikan perkembangan terbaru terkait PPPK Tahap II.

Disebutkan, 32 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II lingkup Pemprov Sulsel yang dinyatakan mengundurkan diri.

Bahkan pengunduran diri 32 pengawai ini dilakukan sebelum dilantik dan diberikan Surat Keputusan (SK) pengangkatan.

Adapun untuk 32 orang ini sebelumnya sudah dinyatakan lulus seleksi PPPK tahap II bersama 2.692 orang lainnya.

Terkait hal ini langsung diungkapkan oleh Plt Kepala BKD Sulsel, Erwin Soddin.

Ia menyebut 32 orang ini dinyatakan mengundurkan diri atau gugur karena tidak melakukan submit dan tidak mengisi daftar riwayat hidup sebagai salah satu syarat setelah dinyatakan lulus seleksi PPPK.

“Ada beberapa yang tidak submit, tidak isi daftar riwayat hidup juga,” kata Erwin Sodding.

“Sekarang kondisi terakhir 32 orang, di tahap II. Itu kan tidak dianggap, lumayan berkurang,” sebutnya.

“(Statusnya) dianggap mengundurkan diri, selesai, gugur,” jelasnya.

Dengan adanya 32 pengawai yang memilih mundur, maka ini bisa dialihkan anggarannya ke PPPK paruh waktu.

“Jadi kita hitung ulang lagi apakah bisa kemungkinan penganggaran yang harusnya diambil di PPPK Tahap II bisa mengkompensasi PPPK paruh waktu,” terangnya.

Adapun untuk sebanyak 2.724 PPPK Tahap II lingkup Pemprov Sulsel yang dinyatakan lulus seleksi lalu.

Mundurnya 32 orang yang dinyatakan mengundurkan diri, tersisa 2.692 orang PPPK Tahap II.

(Erfyansyah/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi