Abolisi untuk Tom Lembong, Said Didu Singgung Akhir Penggunaan Hukum sebagai Alat Politik Era Jokowi

21 hours ago 2

Tom Lembong dan Hasto Kristianto

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu, menanggapi langkah Presiden Prabowo Subianto yang memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

Menurut Said Didu, keputusan tersebut menunjukkan pengakuan atas kesalahan proses hukum yang pernah terjadi dan menjadi sinyal perubahan arah penegakan hukum ke depan.

“Terima kasih kepada Bapak Presiden @Prabowo yg memberikan Abolisi kepada Tom Lembong. Abolisi jarang diberikan oleh Presiden. Abolisi artinya dibebaskan dari seluruh proses pidana. Amnesti adalah pengampunan terhadap pidana yg dilakukan,” tulis Said melalui unggahan di akun X miliknya, Jumat (1/8/2025).

Lebih lanjut, ia menyebut bahwa keputusan Presiden Prabowo merupakan bentuk koreksi terhadap praktik hukum di masa pemerintahan sebelumnya.

“Artinya Presiden menyadari bahwa ada kesalahan proses pengadilan Tom Lembong. Semoga ini menjadi awal penghentian penggunaan hukum sebagai alat politik yg selama ini dilakukan oleh rezim Jokowidodo,” tambahnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada Tom Lembong yang merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Selain itu, Presiden juga memberikan amnesti kepada 1.116 orang, termasuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, terdakwa dalam kasus suap komisioner KPU.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa pemberian abolisi dan amnesti tersebut telah mendapat persetujuan DPR.

"Atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong," ujar Dasco dalam konferensi pers di Gedung DPR, Kamis (31/7) malam.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi