Foto: Sidang eksepsi kasus dugaan penjualan narkotika di Rutan Salemba, Jakarta Pusat dengan terdakwa mantan artis Ammar Zoni dkk ditunda. (Mulia/detikcom).
Jakarta, Insertlive -
Ammar Zoni kembali mencuri perhatian publik setelah menyampaikan curahan hatinya dalam sidang kasus narkoba yang kembali menjeratnya.
Dalam sidang yang digelar secara online di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (6/11), Ammar mengungkapkan berbagai kesulitan yang ia alami selama ditahan di Lapas Nusakambangan.
Melalui sambungan Zoom, pemain sinetron 7 Manusia Harimau itu mengaku tidak memiliki akses dan fasilitas yang memadai untuk menyiapkan nota pembelaan (eksepsi) bersama penasihat hukumnya.
"Bagaimana kami mau bisa melaksanakan sidang eksepsi kalau komunikasi saya dan penasihat hukum saja sangat dibatasi. Kami juga tidak dapat kertas dan pena untuk menuliskan eksepsi pribadi," ujar Ammar Zoni.
Hakim Ketua kemudian menanyakan apakah komunikasi antara Ammar dan tim kuasa hukumnya bisa dilakukan melalui video call atau sambungan telepon. Namun, Ammar menegaskan bahwa hal itu belum pernah dilakukan.
"Belum, belum sama sekali, Yang Mulia. Belum," jawab Ammar dengan nada serius.
Aktor berusia 32 tahun itu pun mempertanyakan bagaimana ia bisa mempersiapkan pembelaannya jika berdiskusi dengan pengacaranya saja tidak memungkinkan.
"Jadi bagaimana kami bisa bikin eksepsi?" ucapnya penuh kebingungan.
Mewakili para terdakwa lain, Ammar juga memohon agar persidangan bisa dilakukan secara tatap muka (offline) supaya komunikasi dan koordinasi bisa berjalan lebih efektif.
"Kami sekali lagi berharap bisa dihadirkan secara offline selama persidangan, Yang Mulia. Karena yang paling penting saat ini adalah komunikasi," katanya.
Menanggapi keluhan tersebut, Majelis Hakim menunjukkan sikap terbuka. Hakim Ketua menyampaikan bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk menggelar sidang secara offline, terutama jika perkara sudah memasuki tahap pembuktian.
"Kami tidak menutup kemungkinan untuk sidang offline. Kalau memang perlu, majelis hakim akan mengeluarkan penetapan untuk sidang tatap muka," jelas Hakim Ketua.
Permintaan Ammar Zoni ini menjadi sorotan publik. Banyak yang menyoroti kondisi penahanan di Nusakambangan yang disebut membuat akses komunikasi terbatas.
Sementara itu, Ammar masih harus mempersiapkan pembelaan hukum atas kasus yang tengah menjeratnya.
(ikh/ikh)
Tonton juga video berikut:

2 hours ago
1















































