Jakarta -
Ammar Zoni dijatuhi vonis hukuman 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar terkait kasus peredaran narkoba di Rutan Salemba. Ammar Zoni diwajibkan untuk membayar denda tersebut dalam jangka waktu satu bulan.
Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak memerintahkan untuk dilakukan asesmen terkait kasus yang menjerat Ammar Zoni. Hal tersebut dikarenakan Majelis Hakim menilai asesmen hanya dilakukan kepada terdakwa penyalahgunaan narkoba.
"Majelis hakim mempertimbangkan bahwa berdasarkan ahli Anang Iskandar bahwa asesmen wajib dilakukan terhadap penyalahgunaan yaitu dilakukan terhadap seseorang, yang diduga sebagai pengguna atau penyalahguna narkotika. Majelis hakim sepakat terhadap keterangan ahli tersebut, yaitu untuk melakukan asesmen terhadap terdakwa yang ada dugaan kuat sebagai penyalahguna atau pengguna narkotika," ucap Majelis Hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/4).
Majelis Hakim menilai dalam kasus yang menjerat Ammar Zoni dan lima terdakwa lainnya tidak ada unsur penyalahgunaan narkoba. Maka dari itu tidak dilakukan asesmen.
"Namun dalam perkara a quo majelis hakim tidak memiliki keyakinan bahwa para terdakwa adalah sebagai pengguna atau penyalahguna narkotika bagi diri sendiri sehingga majelis hakim tidak memerintahkan untuk dilakukan asesmen," jelasnya.
Lima terdakwa lain dalam perkara ini yaitu Terdakwa I Asep bin Sarikin, Terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Terdakwa III Andi Muallim alias Koh Andi, Terdakwa IV Ade Candra Maulana bin Mursalih, Terdakwa V Muhammad Rivaldi, dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasus ini bermula dari Ammar Zoni yang kembali ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba untuk ketiga kalinya pada Desember 2023 lalu, di sebuah apartemen di kawasan Serpong.
Dalam penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti berupa sabu dan ganja. Ammar Zoni pun ditahan di Rutan Salemba atas kasus penyalahgunaan narkoba tersebut.
Saat menjalani masa hukuman di Rutan Salemba, Ammar Zoni diduga ikut terlibat kasus peredaran narkoba. Atas kasus itu, Ammar Zoni beserta terdakwa lainnya dipindahkan ke Lapas Nusa Kambangan sebagai tahanan high risk.
(kpr/fik)
Loading ...

3 hours ago
2















































