Anggap Gibran Rugikan Masyarakat, Penggugat Janji Bakal Bagi-bagikan Rp125 Triliun ke Warga Jika Menang

2 hours ago 1

Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka

FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Penggugat ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming, Subhan Palal berjanji. Bakal mebagi-bagikan Rp125 triliun ke warga jika menang gugatan.

Gugatan tersebut diketahui tengah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Gugatan itu berproses dengan tuntutan kerugian material dan material sebesar Rp125 triliun.

Subhan mengatakan, semua warga negara menjadi korban dalam kasus ijazah SMA Gibran yang dianggapnya tak memenuhi syarat. Sehingga, uang hasil gugatan sudah selayaknya masuk ke negara.

"Karena ini perbuatan melawan hukum, korbannya sistem negara hukum. Maka sistem negara hukum ini adalah negara milik seluruh warga negara Indonesia," ujarnya kepada awak media, Senin, 15 September 2025.

"Maka uang ganti rugi itu akan saya minta disetor ke kas negara untuk warga negara lagi, kembali ke warga," sambung pria bertongkat itu.

Tak hanya Gibran, Subhan selaku penggunggat yang merupakan warga negara Indonesia juga menggugat Komisi Pemilihan Umum menjadi tergugat II.

"Jumlah warga negara kita sekarang berapa? 285 juta. (Rp 125 Triliun) bagi itu per-orang, (kira-kira dapat) Rp 450.000, enggak ada 1 ember kan. Dari sana bukan asal asal ada," tegasnya.

Sidang gugatan perdata terhadap Wakil Presdien Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali ditunda, akibat dokumen dari pihak tergugat belum lengkap.

"Ini sudah hadir. Tapi kuasa (tergugat) belum daftar (ke sistem PN) kita tunggu dulu sebelum mediasi," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakpus, Budi Prayitno, Senin, 15 September 2025.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi