Aplikasi Media Sosial dan Game Wajib Sediakan Mekanisme Verifikasi Usia

1 hour ago 1

Selular.id – Pemerintah Indonesia mengatur platform media sosial atau medsos dan game online, termasuk dalam penyelenggara sistem elektronik (PSE), mekanisme verifikasi pengguna anak sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026, sebagai turunan dari PP TUNAS.

Dalam menyediakan mekanisme verifikasi pengguna anak, PSE harus menerapkan langkah teknis dan operasional untuk melakukan verifikasi usia pengguna yang menggunakan atau mengakses platform sesuai dengan batasan minimum usia anak.

Penerapan langkah teknis dan operasional yang dimaksud dapat dilakukan dengan menerapkan teknologi yang bisa dikembangkan secara mandiri atau dapat bekerja sama dengan pihak ketiga penyedia layanan teknologi tersebut.

“Penyelenggara Sistem Elektronik harus memastikan penerapan teknologi sebagaimana dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan,” lanjut aturan tersebut.

Jika pada perkembangannya, platform tersebut didapati melanggar ketentuan maka dapat diberikan sanksi administrasi tertulis hingga pemblokiran.

Namun, jika PSE merasa tidak melanggar ketentuan tetapi diberikan sanksi maka dapat mengajukan keberatan pada Komdigi.

PSE juga dapat mengajukan keberatan terhadap sanksi yang diberikan dan telah ditanggapi pemerintah, masih bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Baca juga:

“Dalam hal Penyelenggara Sistem Elektronik tidak menerima atas penyelesaian Keberatan oleh Menteri, PSE dapat mengajukan gugatan kepada pengadilan tata usaha negara untuk menilai ada atau tidak ada unsur penyalahgunaan wewenang dalam keputusan dan/atau Tindakan,” tertulis pada Pasal 60.

Jika putusan pengadilan telah mempunyai kekuatan hukum mengikat dan final terhadap keputusan sanksi administratif yang dalam amar putusannya membatalkan dan/atau mencabut keputusan sanksi administratif terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik, pembatalan dan/atau pencabutan ditetapkan paling lama 14 hari sejak salinan putusan diterima Menteri.

“Menteri dapat menugaskan Direktur Jenderal untuk menetapkan keputusan pencabutan dan/atau pembatalan berdasarkan hasil putusan peradilan tata usaha negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1),” tertulis pada Pasal 61.

Diketahui, pemerintah akan segera memberlakukan pembatasan akses medsos berisiko tinggi hingga game online pada anak di bawah usia 16 tahun.

Pada tahap awal platforms yang wajib menaati tata kelola sistem elektronik untuk anak adalah Roblox, YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live.

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi