Jakarta -
Banyak umat muslim yang mempertanyakan hukum aqiqah bagi orang dewasa. Terkhusus bagi yang belum sempat diaqiqah saat masih kecil.
Aqiqah adalah menyembelih hewan seperti kambing atau domba, yang diperuntukkan untuk bayi yang baru lahir. Hal ini dilakukan sebagai bentuk rasa syukur orang tua atas kelahiran anak mereka.
Sayyid Sabiq dalam kitab Fiqih Sunnah 5 menjelaskan hukum aqiqah adalah sunnah muakad atau sangat dianjurkan. Jika melahirkan bayi laki-laki, disunnahkan menyembelih dua ekor kambing dan satu ekor kambing jika bayi perempuan.
Anjuran untuk melaksanakan aqiqah didasarkan pada hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan dari Samurah bin Jundub, ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda:
"Semua anak bayi tergadaikan dengan aqiqahnya yang pada hari ketujuhnya disembelih hewan (kambing), diberi nama dan dicukur rambutnya," (HR Abu Daud, Tirmidzi, dan An-Nasa'i).
Aqiqah dianjurkan dilakukan pada hari ketujuh usai kelahiran sang bayi sampai sebelum baligh atau dewasa. Namun, bagaimana hukumnya jika aqiqah baru dilakukan saat sudah dewasa?
Para ulama memiliki perbedaan pendapat tentang hukum aqiqah bagi orang dewasa. Sebagian ulama berpendapat tidak perlu melaksanakan aqiqah, sementara lainnya mengatakan aqiqah untuk orang dewasa diperbolehkan.
Dalam Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid Jilid 1 karya Ibnu Rusyd, dijelaskan bahwa pelaksanaan aqiqah bagi orang dewasa perlu disertai niat untuk mewakili orang tua. Hal ini didasarkan pada hadits dari Anas bin Malik RA, ia berkata:
"Bahwasannya Nabi SAW mengaqiqahkan diri beliau sendiri setelah beliau diangkat menjadi nabi," (HR Al-Baihaqi).
Namun, sanad hadits tersebut dinilai dhaif. Meski begitu, pengikut Imam Syafi'i berpendapat anak yang sudah dewasa dan belum diaqiqah oleh orang tuanya, dianjurkan untuk melaksanakan aqiqah sendiri.
Dijelaskan dalam Buku Pintar Panduan Lengkap Ibadah Muslimah susunan M. Syukron Maksum, bahwa aqiqah pada dasarnya dilakukan pada hari ketujuh setelah kelahiran anak. Jika belum bisa, aqiqah dapat dilakukan pada hari ke-14 atau ke-21.
Sementara dalam buku Ensiklopedia Fikih Wanita karya Agus Arifin dijelaskan bahwa anjuran aqiqah berlaku sampai anak mencapai usia baligh. Jika sudah baligh dan belum diaqiqah, maka anjuran tersebut menjadi gugur.
(kpr/dia)
Loading ...

5 hours ago
2














































